Take a fresh look at your lifestyle.

Cek Daftar Peserta Jemaah Haji Indonesia 2022 di Sini

0 166

Ibadah.co.id – Melalui situs resmi Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag di haji.kemenag.go.id calon peserta haji bisa mengecek daftar nama-nama yang akan berangkat menunaikan ibadah haji pada tahun 2022.

Para calon jemaah haji reguler bisa langsung mengaksesnya melalui tautan: https://bit.ly/jemaahberhaklunas2022. Sementara untuk calon jemaah haji khusus bisa mengakses melalui tautan: https://bit.ly/jemaahkhusus2022

Tautan itu akan keluar daftar calon jemaah haji di 34 provinsi berbentuk dokumen format Pdf. Para calon jemaah haji bisa memilih salah satu dokumen per provinsi untuk mengeceknya.

Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief mengatakan nama-nama calon haji yang berhak berangkat tahu ini telah melalui proses verifikasi yang dilakukan pihaknya sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh Arab Saudi.

“Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” kata Hilman dalam keterangan resminya.

Hilman mengatakan proses verifikasi mutlak diperlukan guna memastikan seluruh jemaah yang berangkat memenuhi syarat. Di antaranya calon jemaah berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi Covid-19.

Para calon jemaah yang sudah masuk daftar itu nantinya harus melakukan proses konfirmasi dari tanggal 9-20 Mei 2022.

“Saya minta, jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar,” kata Hilman.

Diketahui, Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia tahun ini hanya 100.051. Jumlah ini terdiri dari 92.825 kuota jemaah haji regular, 7.226 kuota jemaah haji khusus, dan 1.901 kuota petugas.

Diketahui, jumlah kuota haji untuk Indonesia tahun ini menurun drastis ketimbang tahun 2019 lalu yang mencapai 200 ribu jemaah. Hal itu dikarenakan penyelenggaraan haji masih terbatas imbas pandemi virus corona.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah juga telah menerbitkan aturan berupa Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M. Aturan itu mengatur alokasi kuota haji reguler 2022 tiap provinsi.

Baca juga :Banyak Situs Haji Palsu, Arab Saudi Minta Jamaah Hati-Hati

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy