Take a fresh look at your lifestyle.

Hadapi Tantangan Dakwah, Majelis Dai Kebangsaan Siapkan Peta Jalan Dakwah

0 95

Ibadah.co.id – Dalam rangka menhadapi tantangan dakwah di era sekarang ini, Majelis Dai Kebangsaan (MDK) tengah menyusun peta jalan dakwah. Peta jalan dakwah dirumuskan dalam Rapat Kerja MDK Masa Bakti 2022-2025. Raker berlangsung tiga hari, 26 Oktober 2022, di Jakarta.

“Kita perlu mendesain peta jalan dakwah ke depan. Sekarang kita sedang berkontestasi dan berlomba dalam menyampaikan konten keagamaan di ruang publik,” ungkap Ketua Umum MDK yang juga Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (26/10/22).

Kamaruddin meyakini, raker akan menghasilkan sejumlah langkah strategis dalam mengelaborasi nilai kebangsaan yang disampaikan dai di ruang publik. Apalagi, imbuhnya, pengurus dan anggota MDK memiliki kesamaan pandangan karena sudah mendapatkan penguatan wawasan kebangsaan dari MUI, BNPT, Lemhannas, dan BPIP.

“Tantangan kita banyak sekali, tapi kita yakin akan bisa melaluinya. Mari kita rawat dan jaga kesejukan, kedamaian, dan ketenteraman dalam beragama dan berbangsa,” sambungnya.

Kamaruddin menambahkan, peta jalan dakwah yang disusun nantinya akan diimplementasikan di berbagai bidang. Pihaknya menyebutkan, masjid BUMN dan Kementerian/Lembaga sebagai salah satu target dakwah anggota dan pengurus MDK.

“Insya Allah kita akan terus melakukan komunikasi dengan Kementerian/Lembaga serta BUMN sehingga anggota MDK bisa terus memberikan pencerahan dan mengarusutamakan paham keagamaan yang teduh,” tegasnya.

Target Dakwah

Kamaruddin menjelaskan, peta jalan dakwah ini akan menyasar tiga target dakwah.

Pertama, papar Guru Besar Ilmu Hadis UIN Alauddin Makassar ini, dakwah menyasar masyarakat perkotaan. Ia menyebut, pengurus dan anggota MDK hendaknya memiliki strategi khusus dalam menyampaikan dakwah kepada masyarakat perkotaan yang dinamis.

Kedua, dakwah akan menyasar anak muda. Ia menyebutkan, generasi muda yang terdiri dari generasi milenial dan Z ini berjumlah 52% dari total penduduk Indonesia.

Terakhir, Kamaruddin melanjutkan, para dai juga hendaknya menyampaikan ceramah secara progresif dengan tidak berkutat pada tema ritual semata. Menurutnya, tanpa meninggalkan tema ritual, masyarakat harus diberikan pencerahan berbagai isu kekinian dengan pendekatan agama.

Kamaruddin menambahkan, MDK siap berkolaborasi dengan seluruh stakeholder dalam menghadirkan ceramah yang menyejukkan di tengah masyarakat.

“Mari satukan langkah untuk membuat peta jalan agar MDK berkontribusi secara fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. MDK berkomitmen menjaga dan merawat kesejukan, kedamaian, dan ketenteraman berbangsa dan bernegara,” ungkap Kamaruddin.

Majelis Dai Kebangsaan

Majelis Dai Kebangsaan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama nomor 859 tahun 2022. Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin ditunjuk sebagai ketua majelis ini, sedangkan Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi sebagai Sekretaris Umum.

MDK saat ini memiliki 10.000 anggota dai yang tersebar di seluruh Indonesia. Para dai anggota majelis ini merupakan alumnus Peningkatan Kompetensi Penceramah Agama yang dilakukan Ditjen Bimas Islam Kemenag pada kurun 2019-2022.

Hadir sebagai narasumber dalam Raker MDK ini, Staf Khusus Menag Bidang Hubungan Antar-Kementerian/Lembaga, TNI-Polri, Kerukunan dan Toleransi, Mohammad Nuruzzaman, dan Tenaga Profesional Bidang Ideologi Lemhannas RI, Achmad Yuliarto.

Terjadwal pula, Kepala BNPT, Boy Rafli Amar, Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, Ketua Komisi Dakwah MUI, Cholil Nafis, dan Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar. Hadir dalam kegiatan ini, Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Ahmad Zayadi.

Semoga Majelis Dai Kebangsaan ini mampu menyampaikan nilai-nilai kebangsaan melalui mimpar dai. Karena bagaimanapun dai adalah orang yang menyampaikan rasa cinta dan kesenangan terhadap negeri.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy