Kemenag Tunggu Kepastian Izin Ibadah Haji Hingga Maret
Ibadah.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) menunggu kepastian izin penyelenggaraan ibadah haji dari Pemerintah Arab Saudi hingga Maret. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Dalam hal ini, Kemenag selalu melakukan komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi.
Seperti dilansir jawapos.com pada 17/2/21, pemerintah ingin Arab Saudi segera memberikan kepastian penyelenggaraan ibadah haji 2021. Jika hingga awal Maret tak kunjung ada kejelasan, pemberangkatan jamaah haji tahun ini dibatalkan seperti 2020.
Sikap pemerintah itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat menerima rombongan Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Senin (15/2). ’’Kami punya deadline Maret, pastikan mau berangkat atau tidak. Itu dulu. Masalah kuota, itu perihal berikutnya,’’ kata Yaqut dalam rilis Forum SATHU.
Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup itu, Yaqut mengatakan bahwa hampir setiap pekan pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah Saudi soal haji 2021. Dalam komunikasi tersebut, pemerintah Indonesia juga menyampaikan batas toleransi kesiapan penyelenggaraan haji tahun ini sampai awal Maret. Jika sampai batas waktu tersebut belum ada kepastian, pemerintah Indonesia tidak siap menyelenggarakan haji.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Oman Fathurahman belum bersedia berkomentar banyak soal adanya tenggat kepastian penyelenggaraan haji itu. ’’(Tenggat, Red) itu bagian dari kalkulasi kemungkinan penyelenggaraan haji. Karena tahapan dan persiapannya banyak,’’ tuturnya kemarin sore (16/2).
Guru besar UIN Syarif Hidayatullah tersebut terus memonitor informasi terkini penyelenggaraan haji 2021 dari pemerintah Arab Saudi. Dia menegaskan bahwa belum ada kabar soal kuota haji tahun ini, termasuk untuk Indonesia.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan, pihaknya memahami apabila Kemenag akhirnya membuat limitasi kesiapan penyelenggaraan haji. Menurut dia, penyelenggaraan haji bukan perkara yang mudah. ’’Belum lagi pada masa pandemi seperti sekarang. Tentu butuh persiapan lebih,’’ katanya.
Dalam situasi normal, lanjut dia, pembahasan biaya haji sejatinya harus selesai Februari. Kemudian diputuskan dalam bentuk keputusan presiden (keppres). Tahun lalu Presiden Joko Widodo menandatangani keppres biaya haji pada 12 Maret.
Selain itu, pemerintah harus memiliki waktu yang cukup untuk pembuatan dokumen-dokumen perjalanan haji. Khususnya paspor. Kemudian, pembuatan visa. Begitu pula kontrak-kontrak layanan haji di Saudi.
Dia mengatakan, segala pelaksanaan teknis haji itu bisa berjalan ketika biaya haji sudah disahkan. Kondisi yang terjadi sekarang, pembahasan ongkos haji antara DPR dan Kemenag belum berjalan. Anggota Dewan Pembina Forum SATHU Muhammad Ali Amin mendukung langkah Menag Yaqut. ’’Kami mengapresiasi upaya Kemenag sehingga (keputusan haji dari Saudi, Red) tidak keluar last minute,’’ tuturnya. (RB)
[…] –Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Oman Fathurahman memastikan bahwa Indonesia tidak mempunyai utang akomodasi jemaah ke Arab Saudi. […]
[…] –Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) telah merilis data Jemaah haji yang telah melunasi biaya haji 1441 H/2020 M dan tertunda keberangkatannya karena pandemi untuk […]