Take a fresh look at your lifestyle.

P2N Tekankan Pencegahan Terhadap Korupsi

0 97

Ibadah.co.id – P2N atau Perkumpulan Pengusaha dan Profesional Nahdliyin menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penegakkan Hukum dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam acara ini P2N lebih menekankan terhadap pencegahan terhadap kourpsi, bukan untuk dipertontonkan.

Ketua Pengurus Pusat P2N, Irnanda Laksanawan, membuka acara tersebut sekaligus mengajak kepada seluruh elemen penegak hukum agar senantiasa mengutamakan pencegahan terhadapap korupsi. Bagaimana caranya kita semua membuat suatu hal agar korupsi bukan untuk dipertontonkan maupun dijebak saat mereka melakukan kesalahan, tetapi lebih kepada pencegahan”. Kata Irnanda di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (5/9).

Acara yang dimoderatori oleh Witjaksono ini menghadirkan empat pembicara, yakni Mantan Jam Pidum Noor Rochmad, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Nurul Ghufron, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, dan Advokat, Bambang Sri Pujo. Namun, pada kesempatan itu, Noor Rochmad berhalangan hadir.

Irnanda juga menjelaskan bahwa, negara Indonesia ini harus banyak bersosialisasi terhadap pencegahan. Agar, negara yang mayoritas muslim ini bisa memperaktikan apa yang dilakukakn oleh negara-negara luar dalam kasus korupsi, seperti Belanda. Negara-negara nonmuslim justru pencegahannya lebih banyak. “Maka menurut saya harus dibalik, penecgahan harus dikedepankan”. Tegas Irnanda.

Di samping itu, Arsul Sani mangatakan, perlunya perubahan tentang paradigma pemberantasan korupsi. Dari yang tadinya berbasis penindakan sampai memfestivalkan di media, maka kedepan sistem pencegahan terhadap korupsi lebih diutamakan. Arsul mengutip hal tersebut dari pidato pak Presiden pada 16 Agustus lalu.

Dalam penjelasannya, Arsal sangat kritis terhadap KPK, karena selama ini anggaran penindakan KPK untuk perkasus hukum itu antara dua sampai tiga kali lipat dari anggaran yang dikeluarkan oleh Bareskrim POLRI.

“Kalau kita lihat, KPK itu dalam penyelidikannya membutuhkan anggaran sekitar 125 sampai 150 juta, untuk penyidikan dan penuntutan juga segitu. Lalu total dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan itu sekitar 375 sampai 400 juta untuk perkasus”. Kata Arsul.

Kemudian narasumber selanjutnya, Nurul Ghufron menjelaskan, bahwa tujuan pokok ditegakkanya hukum dapat dilihat dari kepastian adanya manfaat dan keadilan. Jangan sampai demi sebuah norma kemudian kepentingan bangsa dikorbankan. “Biar bagaimanapun kita harus mengukur untung ruginya”, ucapnya.

Oleh karena itu, di akhir penjelasanya Gufron kembali menegaskan bahwa, indokator tindak pidana di bidang korupsi adalah bukan pada pencapaian berapa orang. Akan tetapi lebih terhadap berapa uang negara yang terselamatkan atas proses hukum yang sedang dilakukan. Baik dalam batasan maupun pencegahan. “Jika pencegahan sekiranya lebih menguntungkan maka harus begerak di bidang pencegahan, bukan menambah OTT setiap harinnya”. Tegasnya. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy