Pascapernikahan Anak HRS, Kepala KUA Dibebastugaskan
Ibadah.co.id – Pascapernikahan anak Habib Rizieq Shihab (HRS), kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang, Sukana dibebastugaskan. Hal ini diberlakukan kepadanya lantaran ia dianggap lalai menjalankan tugasnya dalam menjaga protokol kesehatan di agenda tersebut.
Seperti dilansir republika.co.id pada 23/11/20, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen untuk menjalankan protokol kesehatan.
“Keputusan ini sejalan dengan komitmen Menag Fachrul Razi bahwa keluarga besar Kementerian Agama harus ketat dalam menjalankan protokol kesehatan demi menghindari penularan Covid-19 dalam melakukan pelayanan,” sambungnya.
Seperti dilansir cnnindonesia.com pada 23/11/20, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang, Sukana dicopot dari jabatannya usai dianggap mengabaikan ketentuan protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan anak Imam Besar FPI Rizieq Shihab, Najwa Shihab dan Muhamad Irfan di Petamburan, Sabtu (14/11).
“Sukana mulai hari ini tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA. Sukana dimutasi sebagai penghulu di Kemenag Jakarta Pusat,” kata Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin dalam keterangannya, Senin (23/11).
Kamaruddin mengatakan keputusan tersebut diambil setelah tim yang dibentuk Itjen Kemenag melakukan proses investigasi terkait insiden tersebut.
Ia menegaskan keputusan tersebut sejalan dengan komitmen Menteri Agama Fachrul Razi yang memprioritaskan penerapan protokol kesehatan jajaran Kemenag dalam bertugas. Hal itu wajib dilakukan demi menghindari penularan Covid-19 dalam melakukan pelayanan.
“Kepala KUA Tanah Abang dinilai mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan dalam tugasnya. Padahal sudah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman Covid,” kata Kamaruddin.
Sebelumnya, Kementerian Agama juga telah memutasi Kepala Kantor Kemenag Jombang melalui Surat Keputusan Menteri Agama N032232/B.II/3/2020 tanggal 26 Oktober.
Sanksi disiplin ini diberikan setelah Kepala Kankemenag Jombang menggelar pesta pernikahan yang menyebabkan kerumunan pada 4 Oktober 2020.
Petamburan ditetapkan menjadi klaster penyebaran Covid-19 setelah Rizieq menggelar berbagai acara yang menimbulkan kerumunan. Rizieq tak hanya menerima tamu setelah kembali dari Arab Saudi, namun turut menggelar akad dan resepsi pernikahan putrinya dengan massa yang besar. (RB)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.