Take a fresh look at your lifestyle.

PBNU Resmi Tunjuk Gus Gudfan Jadi Plt Bendahara Umum PBNU

1 132

Ibadah.co.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) secara resmi menunjuk H Gudfan Arif Ghofur sebagai pelaksana tugas (Plt) bendahara umum. Dia menggantikan posisi Mardani H Maming yang berurusan dengan kasus hukum.

Seperti diketahui Mardani kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perizinan tambang.

“Ya betul. Tadi diputuskan secara bulat dalam rapat harian Syuriyah dan Tanfidziyah. Beliau Gus Gudfan selama Pak Bendum Maming non aktif, difungsikan sebagai Plt Bendahara Umum PBNU,” kata Wakil Ketua Umum PBNU Nusron Wahid dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2022.

Rapat Harian Syuriyah dan Tangidziyah PBNU itu digelar di Yogyakarta pada hari ini.

Gudfan adalah putra dari KH Abdul Ghofur, pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajat Lamongan, Jawa Timur.

Nusron yakin Gudfan yang berlatar belakang pengusaha itu punya kapabilitas untuk menjadi bendahara umum.

“Kami yakin beliau mampu. Selain santri dan putra kyai beliau juga pengusaha muda yang bergerak di sektor riil, IT, Migas dan tambang. Kami yakin beliau akan atraktif dan dinamis,” tegasnya.

Nusron Wahid juga berharap dengan penunjukan Gudfan ini, maka polemik terkait kasus korupsi yang membelit Mardani Maming di KPK bisa segera berakhir.

“Semoga polemik masalah ini selesai,” ujarnya.

Mardani kini menyandang status tersangka kasus suap perizinan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu. Eks Bupati Tanah Bumbu itu sebelumnya sempat dinyatakan buron oleh KPK.

Dalam kasus tersebut, Mardani Maming telah mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Namun gugatan itu ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (AF)

Baca juga : Bahas 4 Agenda, PBNU Rapat Besar Syuriyah-Tanfidziyah di Yogyakarta

Sumber : Tempo

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

1 Comment
  1. […] Baca juga :PBNU Resmi Tunjuk Gus Gudfan Jadi Plt Bendahara Umum PBNU […]

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy