Take a fresh look at your lifestyle.

Protokol Kesehatan Umrah Ditingkatkan

109

Ibadah.co.id – Protokol kesehatan umrah ditingkatkan oleh pemerintah Indonesia. Hal ini menyusul kebijakan Arab Saudi yang mengizinkan kembali Indonesia mengirim jamaah umrahnya. Dalam rangka menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan bersama peningkatan protokol kesehatan sangat diperlukan.

Seperti dilansir republika.id pada 21/11/20, pemerintah akan memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi menjelang pemberangkatan kembali jamaah umrah Indonesia setelah sempat dijeda oleh otoritas Arab Saudi.

“Sejak 8 November, belum ada pemberangkatan lagi. Kemarin kami mendapat informasi visa umrah sudah bisa diproses kembali. Mudah-mudahan dalam beberapa hari ke depan ada pemberangkatan jamaah umrah asal Indonesia,” kata Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Oman Fathurahman, melalui keterangan pers, Jumat (20/11).

Jamaah umrah Indonesia diperkirakan bisa kembali diberangkatkan ke Tanah Suci setelah tanggal 20 November 2020.

Masalah umrah pada masa pandemi juga dibahas dalam rapat kerja Kemenag dengan Komisi VIII DPR, Rabu (18/11). Salah satu hasil rekomendasinya adalah memperkuat koordinasi antara Kemenag dengan Kementerian Kesehatan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta otoritas Saudi, agar lebih ketat dalam menerapkan prokes bagi calon jamaah umrah.

Menurut Oman, kebijakan pengetatan penerapan prokes ini diambil menyusul proses evaluasi pemberangkatan jamaah umrah sejak 1 November 2020. Adapun bentuk pengetatan tersebut antara lain validasi hasil swab dan karantina sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.

“Kami akan mengawasi dan memastikan PPIU benar-benar mematuhi segala ketentuan yang ada dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019,” kata dia.

Oman menekankan, peraturan tersebut harus dipahami sebagai bagian dari perlindungan pemerintah terhadap jamaah. Dengan kepatuhan terhadap KMA 719 Tahun 2020 diharapkan ibadah umrah bisa terlaksana dengan baik dan tetap menjaga kesehatan.

Indonesia, lanjut Oman, diberi kehormatan oleh Arab Saudi untuk memberangkatkan jamaah umrah pada masa awal dibukanya penyelenggaraan umrah pada masa pandemi, sejak 1 November 2020. Sejauh ini, Indonesia telah memberangkatkan 359 jamaah umrah. Keberangkatan jamaah terbagi dalam tiga gelombang, yakni rombongan yang berangkat pada 1, 3, dan 8 November 2020.

Dari tiga gelombang keberangkatan tersebut, ada 13 jamaah Indonesia yang terkonfirmasi positif Covid-19 setelah tiba di Arab Saudi. Dari 13 jamaah tersebut, sebanyak delapan orang berangkat pada gelombang pertama, sisanya berangkat pada gelombang kedua.

“Kami ingin mengingatkan, sesuai regulasi, PPIU bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan dan pelayanan terhadap jamaah umrah. Kemenag akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi sesuai tugas dan fungsinya,” ujar Oman.

Ia juga menegaskan, Kemenag tidak akan ragu memberikan teguran atau sanksi jika ada PPIU yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sementara itu, dua asosiasi penyelenggara umrah, yakni Serikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) dan Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inboud Indonesia (Asphurindo) keberatan dengan imbauan Kemenag terkait karantina para calon jamaah umrah sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.

“Kami sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah keberatan dengan rencana karantina itu karena akan menambah biaya yang harus dikeluarkan,” kata Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiadi.

Namun, dia setuju jika proses karantina dilakukan tanpa tambahan biaya bagi jamaah. Syam menyebut ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan, seperti menggunakan asrama haji.

“Mungkin, akomodasi di asrama haji, makanan dari Kemenag, tes PCR juga didatangkan bekerja sama dengan Kemenkes,” kata dia.

Sementara itu, Sekjen Asphurindo Muhammad Iqbal Muhajir menilai, apa yang sudah berjalan di lapangan saat ini sudah cukup dan berjalan dengan baik.

“Aturan ketat yang dilakukan oleh Saudi menurut saya sudah cukup. Dengan batas maksimal hasil PCR/swab 72 jam sebelum sampai di Saudi, berarti jamaah tes H-1 sore, hasil keluar pagi, sorenya sudah bisa berangkat,” kata dia. Karantina sebelum keberangkatan ke Tanah Suci, menurut dia, akan memberatkan jamaah. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

1 Comment
  1. […] – Pemerintah Indonesia akan mengusahakan bus untuk jemaah umrah asal Indonesia di Arab Saudi. Hal ini selain untuk menjunjang kebutuhan jemaah umrah, juga […]

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy