Take a fresh look at your lifestyle.

PTPN VIII Akan Laporkan Rizieq Shihab Ke Polisi

182

Ibadah.co.id – Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII akan melaporkan Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke polisi. Hal ini lantaran persengketaan lahan yang ditempati oleh Pondok Pesantren Alam Argokultural Markaz Syariah di Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Selain Rizieq Shihab, ada banyak masyarakat yang juga mengalami hal serupa. Kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan bahwa semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum.

Seperti dilansir cnnindonesia.com pada 23/1/21, pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dilaporkan Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII ke Bareskrim Polri terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Argokultural Markaz Syariah di Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman menjelaskan Rizieq adalah salah satu dari 250 orang yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Ratusan orang itu dikatakan juga masuk dalam laporan ke kepolisian.

“Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut,” kata Ikbar di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/1), disitat dari Antara.

Ikbar berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan yang sudah digunakan dan mengatakan bakal membawa semua pihak yang menyalahgunakan lahan ke ranah hukum.

“Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum,” ujar Ikbar.

Ikbar juga mengungkap sudah melakukan somasi ke berbagai pihak yang menempati lahan PTPN VIII sebelum membuat laporan polisi. Dia bilang ada pihak yang merespons baik, tetapi ada juga yang mengacuhkannya.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor. Rizieq dan Gabriele disangkakan pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

2 Comments
  1. […] Baca juga: PTPN VIII Akan Laporkan Rizieq Shihab Ke Polisi […]

  2. […] – Mengenai kelanjutan lahan pesantren Markaz Syariah Agrokultural, pihak PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) meminta pihak Rizieq Shihab mengembalikan segera […]

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy