Sekjen PBNU Jenguk 4 IRT Pelempar Pabrik Rokok
Ibadah.co.id – Sekjen PBNU Helmy Faishal menjenguk 4 ibu rumah tangga (irt) yang dipidanakan karena melempar gudang pabrik rokok di Lombok Tengah, NTB. Ia mengatakan bahwa keempat irt beserta kedua anaknya dalam keadaan sehat.
Sekjen PBNU Helmy Faishal menanggapi terkait persoalan 4 ibu rumah tangga beserta anaknya yang dipidanakan gegara pelemparan batu ke gudang pabrik rokok di Lombok Tengah, NTB. Helmy meminta agar penegak hukum menyelesaikan persoalan tersebut dengan restorative justice.
Helmy awalnya menceritakan terkait kedatangannya ke lapas Praya, Lombok Tengah, NTB demi bertemu ke 4 ibu beserta 2 anak balitanya. Helmy mengatakan 4 ibu beserta 2 balita tersebut dalam keadaan sehat.
“Kedatangan saya adalah untuk menjenguk melihat kondisi 4 ibu dan 2 anak balita yang masih berumur 1 tahun ini. Alhamdulillah mereka mendapat perlakuan yang baik sekali di lapas, dan mereka dalam keadaan sehat. Meski demikian keenpat ibu ini langsung menangis dan menyampaikan peritistiwa yang terjadi,” kata Helmy dalam keterangannya, Senin (22/2/2021).
Helmy lalu mendengarkan cerita terkait persoalan yang dihadapi keempat ibu tersebut. Dari situlah, dirinya lantas meminta agar penegak hukum untuk mempertimbangkan penerapan restorative justice atas kasus yang menimpa keempat ibu tersebut.
“Pihak penegak hukum dalam hal ini harus mengedepankan restorative justice (keadilan restoratif) dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan bahwa yang ditahan adalah 4 IRT dan 2 balita,” ucapnya.
Helmy memastikan hukum tetap harus dijunjung tinggi. Namun demikian, dia meminta, agar dikedepankan rasa kemanusiaan terhadap keempat ibu beserta 2 balita tersebut.
“Hukum wajib dijunjung tinggi kepada siapapun, namun dalam perkara ini yang harus dikedepankan adalah kemanusiaan, mengingat 4 IRT dan 2 balita masih sangat dibutuhkan oleh keluarga,” ujarnya.
Helmy meminta agar pihak penegak hukum menangguhkan penahanan kepada mereka. Dia memastikan siap untuk menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan kepada keempat ibu beserta 2 balita tersebut.
“Meminta kepada penegak hukum untuk menangguhkan proses penahanan kepada 4 IRT dan 2 Balita tersebut. Sekaligus segera melalukan proses hukum secara adil agar 4 IRT dan 2 Balita bisa dibebaskan,” sebutnya.
Seperti diketahui, insiden pelemparan itu terjadi di sebuah pabrik rokok di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, pada 26 Desember 2020, pukul 16.00 Wita. Akibat aksi pelemparan batu itu, pabrik rokok itu disebut menderita kerugian Rp 4,5 juta. Akibat kasus tersebut, keempatnya disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukum penjara 5 tahun 6 bulan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menepis kabar telah menahan empat ibu rumah tangga (IRT) bersama anak-anaknya terkait kasus pelemparan batu ke pabrik rokok di Lombok Tengah. Kejati NTB mengatakan empat IRT itu yang sengaja membawa anak-anaknya.
“Bahwa terkait pemberitaan dan foto yang beredar di medsos bahwa para terdakwa ditahan bersama anaknya oleh pihak kejaksaan adalah tidak benar, melainkan keluarga para terdakwa dengan sengaja membawa anak para terdakwa di Polsek Praya Tengah maupun di Rutan Praya untuk ikut bersama para terdakwa berdasarkan izin pihak Rutan,” kata Kasipenkum Kejati NTB Dedi Irawan dalam keterangannya, Senin (22/2). Dedi menjelaskan, Pasal 170 KUHP yang disangkakan kepada para IRT tersebut merupakan pasal yang bisa membuat mereka ditahan. Dia mengatakan para tersangka telah diberi hak-haknya oleh jaksa penuntut umum agar menghubungi pihak keluarga untuk mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan dan sebagai penjamin sebagaimana SOP. (RB)