Sekum Muhammadiyah: Vaksinasi Dapat Dihukumi Wajib
Ibadah.co.id – Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyebut bahwa vaksinasi dapat dihukumi wajib. Hal ini atas pertimbangan kebaikan masyarakat bersama. Demi menyelamatkan kehidupan masyarakat Indonesia dari wabah Covid-19.
Seperti dilansir fajar.co.id pada 12/1/21, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyebut vaksinasi Covid-19 sudah sangat mendesak dilakukan. Pasalnya, ratusan ribu jiwa dari belahan dunia telah meninggal akibat virus ini. Dengan adanya vaksin setidaknya mampu menekan penularannya.
“Berdasarkan pertimbangan kemaslahatan umum, tingkat kedaruratan utama (martabat dlaruri) serta demi menyelamatkan kehidupan bangsa dan melindungi masyarakat dari wabah corona, vaksinasi covid- 19 dapat dihukumi wajib,” ungkap Mu’ti dalam cuitannya di Twitter, Selasa (12/1/2021) malam.
“Bila tidak segera diatasi, pandemi covid-19 semakin tidak terkendali, mengancam masa depan bangsa dan menimbulkan masalah ekonomi, sosial, kesehatan, politik, dan masalah serius yang lainnya,” sambungnya.
Apalagi Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 produksi Sinovac. Sebelumnya Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat juga telah menetapkan Vaksin Sinovac halal dan suci.
“Jadi tidak ada lagi alasan kuat menolak vaksinasi,” kata dia menegaskan.
Namun Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengingatkan, adanya riak-riak penolakan oleh sebagian masyarakat tak bisa dinafikkan begitu saja. Penolakan tersebut bisa disebabkan banyak faktor, seperti kurangnya pemahaman, penyesatan informasi di media sosial, pemahaman agama yang dangkal, dan kurangnya sosialiasi oleh pemerintah.
“Oleh sebab itu pemerintah harus hadir mengedukasi masyarakat yang dilaksanakan secara bersama-sama di antara jajaran pemerintah di semua tingkatan, tokoh masyarakat, pemuka agama, aktivis kesehatan,” pungkas Mu’ti.
Diketahui, Pemerintah telah menjadwalkan proses suntik vaksin Covid-19 perdana akan dilakukan pada Rabu besok, 13 Januari 2021. Vaksinasi diawali di tingkat pusat, yakni Presiden Joko Widodo beserta jajaran menterinya. Berbarengan dengan kepala daerah setingkat gubernur, walikota dan bupati. Untuk gelombang pertama vaksin Covid-19 diprioritaskan untuk tenaga kesehatan, sebagai pihak paling rentan terpapar Covid-19. Setelah itu, vaksin menyasar petugas pelayanan masyarakat. Berikutnya kepada seluruh masyarakat umum. (RB)
[…] Baca juga: Sekum Muhammadiyah: Vaksinasi Dapat Dihukumi Wajib […]