Pengadilan Israel Izinkan Yahudis Beribadah di Al-Aqsa, Al-Azhar: Pelanggaran Konvensi Internasional
IBADAH –Setelah pengadilan Israel mengeluarkan putusan bahwa umat Yahudi diperbolehkan beribadah dilingkungan Masjid al Aqsha, Al-Azhar Mesir, pusat pendidikan utama Muslim Sunni, pada Jumat mengutuk keras kebijakan tersebut, sebab melanggar kesepakatan bersama.
“Keputusan pengadilan Zionis soal hak orang Yahudi untuk beribadah di Masjid Al-Aqsha adalah pelanggaran mencolok terhadap konvensi internasional dan norma-norma manusia, dan provokasi yang jelas terhadap perasaan umat Islam di seluruh dunia,” kata Al-Azhar dalam sebuah pernyataannya yang dilansir anadolu agency (09/10/2021).
Pernyataan itu mengungkapkan bahwa Al-Azhar mengutuk dengan keras keputusan pengadilan Zionis, yang memberikan hak kepada para Zionis untuk berdoa di halaman Masjid Al-Aqsha.”
Lembaga itu meminta masyarakat internasional untuk “mengambil semua tindakan terhadap pelanggaran entitas Zionis terhadap tempat-tempat ibadah Palestina dan Masjid Al-Aqsa.
Baca juga: Sertifikasi Halal atau Sertifikasi Haram? Ini Penjelasan MUI
Selain itu, Al-Azhar mendukung rakyat Palestina yang tertindas dan perjuangan sah mereka untuk memulihkan hak-hak mereka yang dirampas dan tanah mereka yang direbut.
Baca juga: Abdulrazak Gurnah, Novelis Muslim Peraih Nobel Sastra 2021
Al-Azhar mengatakan bahwa upaya Zionis untuk melakukan Yahudisasi Yerusalem, termasuk Masjid Al-Aqsha, pasti akan gagal.
“Al-Aqsa akan tetap murni menjadi tempat perlindungan Islam, dan pendudukan tidak akan ada lagi,” ungkap pernyataan Al-Azhar. (ed.AS/ibadah.co.id/rilis).
[…] Baca juga: Pengadilan Israel Izinkan Yahudis Beribadah di Al-Aqsa, Al-Azhar: Pelanggaran Konvensi Internasional […]