Sekjen DMI: Perlu Dua Pola untuk Kembangkan Ekonomi Umat
Ibadah.co.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Masjid Indonesia (DMI), Imam Addaruquthni menyampaikan, setidaknya ada dua pola yang bisa dilakukan untuk pengembangan ekonomi umat Islam di Indonesia. Dia mengatakan, pola pertama sangat tergantung pada kebijakan pemerintah yang berpihak terhadap ekonomi umat.
“Umat sangat tergantung dengan itu. Karenanya, pemerintah dalam kebijakannya perlu pemihakan. Mengingat komposisi umat Muslim termasuk penyokong dalam kehidupan ekonomi bangsa ini,” kata Imam, Minggu (20/3/2022).
Imam melanjutkan, pola berikutnya yaitu dimulai dari masyarakat Muslim yang memiliki inisiasi dalam pengembangan potensi ekonominya. Menurutnya, untuk melakukan itu diperlukan fasilitas-fasilitas memadai yang dibuat oleh pemerintah.
“Fasilitas ini lebih kepada bagaimana pemerintah membuka ruang-ruang bagi pengembangan ekonomi umat secara bottom up atau inisiasi masyarakat,” kata dia.
Dalam hal demikian, Imam menambahkan, masjid sangat berpotensi menjadi sentra masyarakat khususnya sentra pengembangan ekonomi. Dia menuturkan, DMI pun mencoba menginisiasi masjid sebagai pusat pengembangan ekonomi.
“Kita sudah melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan Bank Syariah Indonesia dan juga Asosiasi Bank Syariah Indonesia, yang dimaksudkan akan ada semacam pembinaan skill di masyarakat jamaah masjid itu,” tuturnya.
Menurut Imam, beberapa masjid dimungkinkan untuk menyediakan ruang kantor bagi bank syariah atau layanan konsultasi untuk pengembangan ekonomi umat Muslim.
“Jadi ada cost and benefit yang lebih riil, tetapi tetap harus terjadi konsultasi ekonomi terhadap jamaah. Kalau itu terjadi, maka tanda dimulainya pemihakan ekonomi. Paling tidak, itu bentuk fasilitasi terhadap pengembangan skill ekonomi dari masyarakat masjid,” ujarnya.
Imam juga berpandangan, saat ini umat Muslim belum menjadi pelaku ekonomi dalam kehidupan kebangsaan. Dia melihat, sebagian besar ekonomi dalam konteks kehidupan kemasyarakatan ini masih sangat didominasi kelompok kecil yang tidak mewakili umat. (AFZ)