Take a fresh look at your lifestyle.

Sri Mulyani Terapkan Tarif Baru Sertifikasi Halal, Berikut Daftarnya!

1 100

Ibadah.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerapkan tarif baru untuk pihak yang ingin melakukan sertifikasi halal. Informasi ini penting untuk diketahui oleh para pelaku usaha di Indonesia yang hendak mengajukan pembuatan sertifikasi halal.

Seperti dilansir cnnindonesia.com pada 15/6/21, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan tarif layanan sertifikasi jaminan produk halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Tarif baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama yang diterbitkan Sri Mulyani pada 3 Juni lalu.

Berikut rincian tarifnya.

1. Sertifikasi halal untuk barang dan jasa. Meliputi, sertifikasi halal proses reguler, perpanjangan sertifikat halal, penambahan varian atau jenis produk, dan registrasi sertifikat halal luar negeri. Tarifnya sebesar Rp300 ribu sampai dengan Rp5 juta per sertifikat.

2. Akreditasi lembaga pemeriksa halal tarifnya Rp2,5 juta sampai dengan Rp17,5 juta per lembaga.

3. Registrasi auditor halal tarifnya Rp300 ribu per orang.

4. Pelatihan auditor halal dan penyelia halal tarifnya Rp1,6 juta hingga Rp3,8 juta per orang.

5. Sertifikasi kompetensi auditor halal dan penyelia halal Rp1,8 juta hingga Rp3,5 juta per orang.

Namun, tidak semua pelaku usaha dikenakan tarif. Untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria, pemerintah akan menggratiskannya.

Tarif yang digratiskan meliputi layanan pernyataan halal ( self declare), layanan perpanjangan sertifikat halal, dan layanan penambahan varian atau jenis produk.

Hal ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Selain layanan itu, pemerintah juga membebaskan layanan pelatihan penyelia halal bagi usaha mikro.

“Tarif layanan pelatihan penyelia halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d bagi pelaku usaha mikro dan kecil dapat dikenakan tarif layanan sebesar Rp0,00,” bunyi Pasal 6 PMK itu. Sebaliknya, tarif layanan sertifikasi halal barang dan jasa terhadap pelaku usaha besar atau pelaku usaha luar negeri dapat dikenakan 150 persen lebih tinggi dari tarif batas atas layanan. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

1 Comment
  1. […] – Indonesia akan terus memperkuat sektor ekspor produk halal usaha mikro dan kecil (UMK). Koordinator Bidang Kerja Sama Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian […]

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy