Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

Terbukti Mesum, Oknum Anggota MPU Kab Aceh Besar Dihukum Cambuk

0 87

Ibadah.co.id – Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menvonis oknum mantan anggota MPU Kabupaten Aceh Besar yang terbukti melakukan mesum di kawasan Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh.

Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh mengeksekusi vonis tersebut Kamis (31/10) siang di Taman Bustanussalathin, Banda Aceh dengan cambuk, yang disaksikan oleh puluhan warga.

Oknum Mantan Anggota Majelis Permusyarawatan Ulama Kabupaten Aceh Besar  berinisial MM (48 Tahun), merupakan warga Indra Puri, Aceh Besar di vonis dengan hukuman 28 kali cambuk, sedangkan teman wanitanya berinisial NA (45 Tahun) merupakan warga Lamno, Aceh Jaya dicambuk sebanyak 23 kali. NA merupakan ibu rumah tangga dan masih terikat pernikahan sah dengan suaminya.

Sementara MM, selain terkena hukum cambuk, menurut berita yang berkembang di tengah masyarakat, statusnya sebagai anggota MPU Aceh Besar juga dipecat dan dikeluarkan dari keanggotaan (RB/laduni.id)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy