Take a fresh look at your lifestyle.

Wah, Tunjangan Profesi Guru Madrasah Bakal Cair!

0 103

Ibadah.co.id- Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengatakan, Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah sudah mulai cair. Diketahui, TPG tahap awal ini akan dicairkan untuk periode tiga bulan mulai Januari hingga Maret.

“Alhamdulillah, proses pencairan TPG sudah berjalan, Januari-Maret, pada 34 provinsi,” tegas M Zain di Jakarta, Kamis (20/5).

Dilansir dalam laman resmi Kemenag, Zain mengatakan bahwa TPG ini diberikan bagi guru madrasah negeri dan swasta. Tunjangan tersebut meliputi TPG bagi guru madrasah yang Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun guru madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang telah memiliki Nomor Register Guru (NRG).

Menurut M Zain, pencairan TPG bagi guru madrasah bukan PNS, tahun ini  dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Sebelumnya, pencairan dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 

“Mekanisme pencairan TPG bagi guru madrasah bukan PNS (GBPNS) masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya,” jelas M Zain.

Sedangkan untuk guru madrasah yang PNS, pencairan TPG nya dilakukan oleh masing-masing Satuan Kerja (Satker) sebagaimana pencairan gaji bulanan mereka.

Ke depan, lanjut M Zain, Direktorat GTK akan melakukan pendampingan dan pembinaan bagi daerah-daerah yang masih rendah pencairannya.

Kasubdit Guru Dit GTK Madrasah Ainur Rofiq menambahkan, besaran TPG untuk guru madrasah yang PNS sebesar gaji pokok sesuai dengan pangkat dan golongannya. Sedangkan untuk guru madrasah yang bukan PNS, TPG yang diberikan sebesar Rp1,5 juta ditambah tunjangan inpassing yang disesuaikan dengan penyetaraan pangkat dan golongannya.

Rofiq mengakui bahwa ada kendala pendataan sehingga TPG tidak bisa dicairkan pada awal tahun. Pihaknya harus melakukan verifikasi dan validasi datanya, serta menetapkan pejabat pengelola anggaran.

“Masih ada beberapa kabupaten/kota yang terkendala pencairan, saat ini masih proses validasi data. Semoga, tidak lama lagi cair,” sambungnya.

Rofiq berharap, TPG bisa digunakan bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup, namun juga untuk pengembangan diri Guru Madrasah baik dari segi kualifikasi, kompetensi, maupun attitude nya.

“Ke depan TPG bagi Guru Madrasah diharapkan bisa mendorong pelaksanaan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) secara mandiri. Dari Kelompok Kerja Guru, oleh Kelompok Kerja Guru, dan untuk Kelompok Kerja Guru,” tandasnya. (Kemenag/EA)

Baca Juga : Halal Bihalal Digital, Menag Sebut Toleransi Tak Terbatas pada Simbolik Perayaan

Baca Juga : Kemenag : Indonesia Tak Berubah Posisi, Tetap Berjuang untuk Rakyat Palestina

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy