Take a fresh look at your lifestyle.

Ma’ruf Amin, Pesantren dan Ekonomi Syariah

1 120

Ibadah.co.id – GLlobal Islamic Financial Awards (GIFA) 2021 kembali digelar di London, Inggris Raya. Seperti tahun-tahun sebelumnya, di perhelatan yang ke-11 ini, GIFA memberikan apresiasi kepada pelaku dan lembaga yang secara aktif mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan Islam secara internasional. Dari Indonesia, peraih GIFA tahun ini ialah Wakil Presiden (Wapres) RI KH Ma’ruf Amin, yang mendapat 11th GIFA Laurates 2021 selaku Kepala Negara, yang mempromosikan perbankan dan keuangan syariah di negaranya.

Penghargaan bergengsi kelas dunia dalam bidang ekonomi dan keuangan syariah bukan kali pertama untuk Indonesia. Pada 2016 Presiden Joko Widodo mendapatkan GIFA Leadership Award 2016. Pada tahun yang sama, Wapres Ma’ruf Amin yang saat itu menjabat Ketua MUI, juga menerima penghargaan GIFA Lifetime Award. Kemudian, pada 2019 Indonesia mendapatkan penilaian peringkat pertama pengembangan keuangan syariah.

Apresiasi internasional atas keberhasilan pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia, harus dijadikan sebagai instrumen dan daya ungkit untuk terus bekerja keras mewujudkan visi Indonesia menjadi global hub ekonomi syariah dan industri halal dunia. Selain itu, juga memberikan dampak pengembangan ekonomi dan keuangan syariah sebagai sumber ekonomi baru pascapandemi covid-19 yang melanda di seluruh dunia.

Melampaui zamannya

Ma’ruf Amin, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden, merupakan sosok yang unik dan istimewa. Ia menjelma dalam banyak figur; kiai, ulama, politikus, praktisi, dan akademisi. Sebagai kiai, ia menjadi pimpinan Pondok Pesantren An-Nawawi Tanara, Tangerang, yang didirikan pada 2001. Dalam buku biografi berjudul KH Ma’ruf Amin: Penggerak Umat, Pengayom Bangsa, disebutkan bahwa model pendidikan pesantrennya berkonsep pesantren 12 tahun dengan tingkat pendidikan sanawiah (setingkat SMP) hingga sarjana (selevel S-1).

Karakter keulamaannya tidak diragukan lagi, bahkan melampaui zamannya. Pada 2015, ia dipercayai menjabat sebagai Ketua Umum MUI, dan pada saat yang sama, menjabat sebagai Rais Aam Nahdlatul Ulama (PBNU) ke-10. Kiprahnya di dunia akademik, dikukuhkan dengan gelar Guru Besar Kehormatan (Honoris Causa) bidang Ilmu Ekonomi Muamalat Syariah dari UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang, pada Mei 2017.

Selama ini, Ma’ruf Amin dikenal luas sebagai konseptor dan peletak dasar bagi pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia. Atas kontribusinya, Bank Indonesia pernah memberikan penghargaan sebagai pegiat ekonomi syariah terbaik pada 2017. Praktis, ia ialah sedikit tokoh dari kalangan pesantren yang konsisten dan vokal bicara tentang keunggulan ekonomi dan keuangan syariah.

Umumnya, tokoh-tokoh pesantren lebih dominan bicara seputar fikih ibadah, tasawuf, teologi, dan disiplin keilmuan lainnya. Padahal, ekonomi syariah dan turunannya ialah ilmunya orang pesantren. Hampir semua orang yang belajar di pesantren tidak asing dengan istilah mudarabah, musyarakah, murabahah, ijarah, istisna, salam, dan lainnya, yang kesemuanya merupakan istilah kunci dalam keuangan syariah.

Kontekstualisasi atas istilah-istilah kunci dalam fikih muamalah maliyah (ekonomi dan keuangan), yang diajarkan di pesantren dalam praktik ekonomi modern, memang memerlukan topangan keterampilan analisis serta penguasaan atas teori ekonomi dan keuangan modern agar lebih mapan dan kuat ketika mengulas isu ekonomi dan keuangan syariah.

Menariknya, literatur ekonomi dan keuangan modern dapat dipelajari dengan mudah oleh siapa pun, dengan latar belakang keilmuan apa pun. Tak terkecuali kalangan pesantren. Ma’ruf Amin ialah figur pesantren yang berhasil melakukan kontekstualisasi fikih muamalah maliyah pada praktik keuangan modern secara cemerlang.

Dalam buku berjudul The Ma’ruf Amin Way, yang ditulis Sahala Panggabean dan Anwar Abbas (2019), disebutkan konsep ekonomi keumatan, sebutan lain ekonomi syariah dalam kerangka berfikir Ma’ruf Amin, harus bersifat bottom-up dan berorientasi pada pemberdayaan ekonomi rakyat secara umum. Pendek kata, ekonomi harus adil, merata, dan dirasakan semua pihak, bukan hanya pemilik modal. Karenanya, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta semangat kewirausahaan (entrepreneurship) termasuk yang melibatkan para santri menjadi kunci dari ekonomi ini.

Mandat khusus

Kita beruntung, mempunyai wakil presiden yang ahli dalam bidang ekonomi dan keuangan syariah serta diberikan mandat khusus Presiden Jokowi untuk mengawal dan mengembangkan ekonomi kerakyatan berbasis syariah ini.

Fokus wakil presiden pada tugas ini, sejatinya selaras dengan impian besar pemerintah agar Indonesia menjadi pusat ekonomi dan keuangan syariah global, dengan kekuatan utamanya jumlah penduduk mayoritas muslim. Maka, penerapan sistem ekonomi dan keuangan syariah, dalam segala bidang kehidupan sangat strategis dan potensial, untuk dikembangkan bersama-sama demi mendukung perekonomian nasional.

Berkembangnya kelas menengah dan generasi milenial muslim yang sadar akan kebutuhan dan kuatnya kecenderungan melakukan kegiatan sesuai dengan keyakinannya serta semakin meningkatnya kebutuhan akan produk dan layanan berbasis syariah ialah kekuatan pasar yang dimiliki bangsa kita.

Terbentuknya Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) melalui Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020, yang dipimpin langsung Presiden Jokowi selaku ketua dan wakil presiden Ma’ruf Amin selaku wakil ketua merangkap ketua harian, merupakan komitmen besar pemerintah dalam menyambut gelombang besar arus ekonomi dan keuangan syariah yang telah menjadi tren global.

Hari ini, nyaris semua negara di belahan dunia mengembangkan industri ekonomi dan keuangan syariah. Negara-negara seperti Hong Kong, Beijing, dan bahkan Moskow di Rusia terlibat aktif mendirikan lembaga keuangan syariah, khususnya perbankan syariah. Negara-negara yang selama ini diasumsikan sangat kental afiliasinya dengan ideologi komunisme atau sosialisme menerima dengan terbuka kehadiran sistem keuangan syariah.

Hal ini sekaligus mengonfirmasi bahwa bisnis keuangan syariah ini tidak lagi terbatas pada masyarakat dengan latar belakang ideologi dan agama tertentu, meskipun pada awalnya dirintis pemeluk agama Islam.

Branding ekonomi dan keuangan syariah memang tidak diperuntukkan umat Islam, tapi seluruh umat.

Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, seperti keadilan, transparansi, pemerataan ekonomi, dan mengatasi kemiskinan ialah bersifat universal. Karenanya, bersifat umum tanpa mengenal latar belakang ideologi dan agama pada sebuah negara tertentu.

Universalitas ekonomi dan keuangan syariah inilah yang menjadi karakter khas yang memungkinkan ia beradaptasi dengan tuntutan dan tantangan kontemporer. Isu tentang ekonomi sirkular, ekonomi hijau, energi baru dan terbarukan, misalnya, secara prinsipiel merupakan isu yang menjadi pusat perhatian dalam spektrum ekonomi dan keuangan syariah. Artinya, tanpa dorongan dari pemerintah ataupun regulator, institusi keuangan berbasis syariah harus bermain pada wilayah ini sebagai kewajiban moral dari nilai syariah yang diperjuangkan.

Merealisasikan prinsip

Keuangan syariah sebagai bagian dari sistem ekonomi Islam sejatinya dimaksudkan untuk merealisasikan prinsip dan nilai agung syariah (maqasid al-syariah), yang termanifestasikan dalam praktik ekonomi dan keuangan yang berkeadilan, transparan, merata, dan menyejahterakan. Karenanya, konsep maqasid al-syariah ini harus menjadi bagian tak terpisahkan pada keseluruhan operasionalisasi sekaligus menjadi budaya kerja lembaga bisnis dan keuangan yang dijalankan dengan prinsip syariah.

Maka, konsep penting dari keuangan syariah yang kerap ditampilkan dan dipromosikan Ma’ruf Amin dalam setiap kesempatan ialah bagaimana praktik keuangan syariah harus bermuara pada mempromosikan kesejahteraan (QS An-Nahl ayat 97), pemerataan ekonomi (QS Al-Hasyr ayat 7), terciptanya kemakmuran lahir-batin (QS An-Nur ayat 51, QS Ar-Rum ayat 38, QS Luqman ayat 5, QS Al-Mujadilah ayat 22).

Kemudian, penguatan kerja sama dan partisipasi aktif (QS Al-Maidah ayat 2). Artinya, keuangan syariah harus berpijak dan bermuara pada prinsip besar ini. Itu sehingga larangan riba (eksploitatif dan diskriminatif), gharar (spekulatif, merusak, dan mengambil milik orang lain), serta maisir (memperoleh keuntungan dengan cara batil, licik, dan culas) menjadi prinsip pelengkap, pembeda, dan penyempurna.

Esensi dari konsep interaksi sosial-ekonomi yang ditawarkan dalam Islam tidak didasarkan pada pertimbangan keuntungan-kerugian semata, seperti esensi yang ditawarkan paham kapitalisme, yang jamak diketahui kerap melahirkan kesenjangan sosial-ekonomi sangat tinggi dan bahkan ekstrem. Konsep interaksi bisnis dan keuangan dalam Islam berpijak pada kebaikan bersama umat manusia dan berorientasi pada nilai-nilai kemashlahatan dan keadilan.

Karena itu, Islam tidak melegalkan praktik riba yang menindas, praktik manipulasi (gharar) yang merugikan, praktik spekulasi (majhul) yang tidak jelas, dan praktik perjudian (qimar) yang kotor. Pendek kata, Islam melandaskan legalitas setiap transaksi hanya yang dibangun di atas prinsip asas saling rela (taradhin) dan dengan hati yang lapang (thib an-nafs).

Tidak mudah mengampanyekan sistem ekonomi dan keuangan dengan basis nilai syariah yang agung (maqasid al-syariah) di tengah menguatnya stigmatisasi pada kata syariah dan maraknya praktik amoral lainnya yang dilakukan atas nama syariah. Kita butuh duplikasi sosok Ma’ruf Amin dalam skala yang lebih banyak lagi, yang konsisten mempromosikan nilai dan keunggulan kompetitif dari ekonomi dan keuangan syariah.

*Faizi : Dosen tetap Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Doktor Bidang Keuangan dan Perbankan Syariah pada Universitas Utara Malaysia.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

1 Comment
  1. keuangan syariah

    […] potensi besar dan kinerja yang positif, pertumbuhan ekonomi syariah khususnya sektor keuangan syariah Indonesia masih menyisakan sejumlah persoalan terutama dalam hal penguatan kapasitas kelembagaan, […]

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy