Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

Ahok Masuk BUMN: Kader Parpol Maklum Saja

0 47

Ibadah.co.id – Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman mengatakan bahwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok boleh menjabat sebagai komisaris atau direksi BUMN, meskipun tercatat sebagai kader partai politik. Hal itu disampaikan Fadjroel usai bertemu dengan Menteri BUMN Erick Thohir.Fadjroel menjelaskan pembahasan mengenai persyaratan untuk menjadi pengurus BUMN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015. Beleid itu mengatur sejumlah syarat, antara lain komisaris atau direksi BUMN bukan pengurus Partai Politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif.

Artinya, lanjut dia, Ahok bisa tetap menduduki jabatan di BUMN tanpa perlu melepaskan keanggotaannya sebagai kader parpol, bukan pengurus. Ahok sendiri saat ini tercatat sebagai kader PDI Perjuangan.

“Kader tidak masalah, sepanjang bukan pengurus parpol dan/atau calon legislatif dan/atau anggota legislatif. Kalau pengurus parpol, menurut Permen BUMN, harus mengundurkan diri. Kader tidak masalah,” kata Fadjroel lewat keterangan tertulis yang diterima media, Minggu (17/11).

Fadjroel menuturkan nantinya pengurus BUMN dapat dipilih melalui proses Tim Penilai Akhir (TPA) sesuai Peraturan Presiden Nomor 177/2014.

Aturan itu menyebut keanggotaan TPA diketuai oleh Presiden, Wakil Presiden sebagai Wakil Ketua, Sekretaris Kabinet sebagai sekretaris, dengan anggota tetap yang terdiri dari Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Sementara, anggota tidak tetap adalah menteri teknis/ Pimpinan Instansi Pegawai.

Tim ini memiliki tugas membantu Presiden dalam memilih dan menetapkan calon Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya. Sedangkan fungsi tim ini untuk melakukan penilaian dan memberikan pertimbangan terhadap calon pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya yang diusulkan oleh Pimpinan instansi.

“Berdasarkan pembicaraan dengan Menteri BUMN Erick Tohir, maka pengurus BUMN dipilih melalui proses Tim Penilai Akhir sesuai Perpres Nomor 177/2014,” kata Fadjroel.

Kepada media, Ahok mengirimkan SE BUMN nomor 1/MBU/S/01/2019. Surat Edaran ini berisikan tentang keterlibatan direksi dan dewan komisaris Grup BUMN (BUMN, anak perusahaan BUMN dan perusahaan afiliasi BUMN) sebagai pengurus partai politik dan anggota legislatif dan atau calon anggota legislatif.

Pada poin A1 dijelaskan bahwa Pengangkatan atau pemberhentian Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas adalah tidak merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

“Ini berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Direksi,” terang surat edaran tersebut.

Dijelaskan pula di peraturan itu, BUMN dan afiliasinya harus bebas dari politik praktis agar terhindar dari penyalahgunaan jabatan, selain semata-mata untuk kepentingan Perseroan, serta menghindarkan diri dari konflik kepentingan.

Surat ini ditandatangani oleh Sekretaris Menteri BUMN Imam Apriyanto Putro per tanggal 22 Januari 2019.

Sebelumnya, Fadjroel sempat mengatakan Ahok harus mundur dari partai politik jika mengisi posisi sebagai direksi atau komisaris di BUMN.

“Tidak ikut dalam partai politik, tidak boleh berkecimpung dalam partai politik. Kalau pun beliau mau masuk ke BUMN harus mengundurkan diri, karena BUMN itu ada surat semacam pakta integritas gitu, tidak boleh ikut dalam partai politik atau aktif dalam kegiatan politik,” tandas Fadjroel. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy