Anjuran Sholat Jumat Ganjil-Genap Tuai Polemik
Ibadah.co.id – Anjuran sholat Jumat menggunakan konsep ganjil-genap nomor ponsel yang dianjurkan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) menuai polemik. Seperti diketahui, di saat pandemi covid-19 seperti sekarang, seluruh aktivitas publik mesti menaati protokol kesehatan salah satunya adalah menjaga jarak (physical distancing), begitu juga pelaksanaan sholat Jumat. Anjuran yang dikeluarkan oleh DMI tersebut menuai kritikan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Huzaemah Tahido Yanggo, seperti dilansir okezone.com pada 19/06/2020, tidak menyetujui anjuran Dewan Masjid Indonesia (DMI) agar pelaksanaan Sholat Jumat di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi ini menerapkan sistem dua gelombang berdasarkan ganjil-genap nomor ponsel.
Ia menegaskan kembali Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Covid-19. Di dalamnya tertuang aturan seperti perenggangan saf yang diperbolehkan, serta melakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan Sholat Jumat berbilang), dengan menyelenggarakan Sholat Jumat di tempat lainnya seperti musala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion jika jamaah tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing.
Huzaemah melanjutkan, di luar itu ada pula peraturan berdasarkan zona wilayah yang dibagi menjadi merah, atau zona dengan jumlah kasus yang banyak; zona kuning dan zona hijau, di mana tidak ada kasus baru.
“Kalau zona merah, menurut pemerintah, itu yang enggak boleh dulu Jumatan. Tetapi kalau seperti ganjil-genap, siapa yang mau cek HP orang? Belum lagi cek suhu badannya di mana? Kan merepotkan, cari kerjaan itu. Yang penting, seperti protokol kesehatan itu. Kalau masih diragukan, ya jarak 1 meter itu lah. Bagi yang tidak dapat tempat bisa dia Sholat Zuhur karena udzur,” tutur Huzaemah, Kamis 18 Juni 2020, dikutip dari BBC News Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.
Pelaksanaan ibadah di rumah ibadah, termasuk masjid, di antaranya tetap menjaga jarak, atau physical distancing. Hal itu berdampak langsung pada jumlah jamaah yang tertampung di dalam suatu rumah ibadah.
Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni mengatakan pihaknya prihatin dengan kondisi di mana jamaah hingga menempati posisi di luar gedung masjid demi menjalankan Sholat Jumat. Di Jakarta, kata Imam, di mana tidak banyak masjid yang memiliki halaman, jamaah bahkan ada sampai ke jalanan.
“Atas dasar keprihatinan itulah; satu, bahwa sebenarnya masyarakat dan jamaah sudah menerapkan, menjalankan tata cara baru selama masa pandemi itu dengan disiplin protokol kesehatan. Tetapi ketika Jumatan begitu di luar sampai ke jalan, itu berarti kan counter-productive karena tidak menghitungkan lagi potensi penularan covid itu,” kata Imam.
“Di situlah lantas DMI mengeluarkan pelaksanaan Jumatan dua gelombang. Itu kira-kira bisa diatur berbasis pada nomor ganjil dan genap HP. Pada tanggal ganjil misalnya, orang yang memiliki nomor ganjil di shift pertama atau gelombang pertama, yang bernomor genap di gelombang kedua. Begitu sebaliknya, orang-orang pertama yang bernomor genap,” tambahnya. (RB)