Take a fresh look at your lifestyle.

Antara Mendahulukan Makan atau Shalat?

0 139

Ibadah.co.id – Dalam kondisi tertentu, kita dituntut untuk mendahulukan makan dibanding mengerjakan shalat. Ini misalnya ketika kita dalam keadaan lapar dan makanan sudah tersedia, maka kita dianjurkan terlebih dahulu makan dibanding shalat. Karena jika kita tidak makan terlebih dahulu, maka kita dikhawatirkan tidak khusyuk saat shalat karena ingat makanan.

Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari dari Anas bin Malik, dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda;

إِذَا قُدِّمَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا صَلاَةَ الْمَغْرِبِ ، وَلاَ تَعْجَلُوا عَنْ عَشَائِكُمْ

Apabila makan malam sudah tersaji, maka dahulukanlah makan malam tersebut daripada shalat Maghrib. Dan janganlah kalian tergesa-gesa dari makan kalian.

Dalam hadis lain yang bersumber dari Aisyah, dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda;

إذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ وَحَضَرَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِالْعَشَاءِ

Jika shalat dilaksanakan dan makan malam sudah tersaji, maka kalain dahulukan makan malam.

Di antara sahabat yang mendahulukan makan daripada shalat adalah Abdullah bin Umar. Beliau makan terlebih dahulu daripada melakukan shalat meskipun shalat berjemaah sudah dilaksanakan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Nailul Authar berikut;

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُوضَعُ لَهُ الطَّعَامُ ، وَتُقَامُ الصَّلَاةُ فَلَا يَأْتِيهَا حَتَّى يَفْرُغَ ، وَإِنَّهُ يَسْمَعُ قِرَاءَةَ الْإِمَامِ

Ibnu umar diletakkan padanya makanan dan shalat telah dilaksanakan, maka dia tidak mendatangi shalat hingga selesai (makan) dan sungguh dia mendengar bacaan imam.

Menurut Imam Nawawi dalam kitab Syarh Shahih Muslim, kebolehan mendahulukan makan daripada shalat ini berlaku jika waktu masih panjang. Jika waktu sudah sempit dan tidak memungkinkan melakukan shalat tepat waktu dengan sempurna jika mendahulukan makan, maka dalam kondisi seperti ini wajib mendahulukan shalat.

Imam Nawawi berkata dalam kitab Syarh Shahih Muslim sebagai berikut;

فَإِذَا ضَاقَ بِحَيْثُ لَوْ أَكَلَ أَوْ تَطَهَّرَ خَرَجَ وَقْتُ الصَّلَاةِ صَلَّى عَلَى حَالِهِ مُحَافَظَةً عَلَى حُرْمَةِ الْوَقْتِ ، وَلَا يَجُوزُ تَأْخِيرُهَا

Jika waktu sudah sempit, sekiranya jika makan atau bersuci waktu segera habis, maka dia wajib shalat saat itu juga untuk menjaga kehormatan waktu dan tidak boleh mengakhirkan shalat. (Ed.HN/Ibadah.co.id)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy