Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Berikut Jawabannya…
Ibadah.co.id –Ketika sedang berpuasa Ramadan tentu kita menginginkan kondisi yang baik dan fresh. Akan tetapi keinginan tidak semudah apa yang kita bayangkan. Bisa jadi ada satu dua penyebab yang menjadikan kesehatan seseorang menjadi drop. Diantara tanda kesehatan yang sedang menurun adalah gejala memuntahkan sesuatu dari dalam lambung.
Beberapa gejala muntah bisa terjadi karena seseorang mengalami penyakit maag, gejala awal kehamilan, sakit kepala, atau sakit yang lainnya. Lalu, pertanyaannya adalah apakah muntah membatalkan puasa yang sedang kita jalankan?
Muntah dengan sendirinya (bukan sengaja) tidak membatalkan puasa. Karena salah satu hal yang membatalkan puasa adalah muntah dengan sengaja (al-qay’ ‘amdan). Hal ini sesuai berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dalam kitab Sunan-nya,
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ، وَمَنِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ
”siapa yang terdorong untuk muntah (bukan sengaja), maka puasanya tidak perlu di-qadha’ (diganti pada waktu yang lain). Namun siapa yang sengaja mencoba agar muntah, maka itu membatalkan (puasanya)”.
Dari sini para ulama sepakat bahwa muntah tidak membatalkan puasa, kecuali ia melakukan kesengajaan sehingga muntah. Semisal memasukkan jari jemarinya ke dalam mulut agar terasa eneg (ingin muntah). Kemudian dalam masalah yang berkaitan, ulama berbeda pendapat jika seseorang sudah hendak mengeluarkan isi perutnya, dan sudah di ujung mulut, lalu ia menahannya untuk menelannya kembali, apakah itu membatalkan puasa?
Menurut mazhab Syafi’i, jika muntah yang tidak disengaja tersebut sudah sampai di area huruf kho’ dan ha’ (ujung tenggorokan), jika ditelan dengan sengaja maka batal. Jika tidak sengaja menelannya karena lupa atau tidak tahu, maka tidak batal. Ini disamakan dengan orang yang lupa makan atau minum saat sedang berpuasa.
Namun, menurut pendapat ulama yang lain, jika belum sampai kepada ruang yang dipastikan bisa untuk dikeluarkan, seperti rongga mulut, maka tidak batal jika ditelan. Namun jika sudah sampai di area rongga mulut, maka jika ditelan batal puasanya.
Hal yang baik adalah, ketika muntah tanpa disengaja sudah mau keluar, maka tidak perlu ditelan kembali. Karena dengan memuntahkannya, semua ulama sepakat membolehkan. Ini sejalan dengan kaidah dalam fikih, (al-khuruj min al-khilaf mustahabbun) keluar dari perbedaan pendapat itu disunahkan. Wallahu A’lam bishowab.
(Ed.RB)