Daftar Sertifikasi Halal Terlalu Birokratis, LPPOM MUI: Ini Akan Membunuh Massal Pengusaha
Ibadah.co.id – Ketua Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Pusat Lukmanul Hakim menegaskan bahwa proses pendaftaran memperoleh sertifikasi halal yang terlalu ribet dan lama, yang nanti akan dilakukan BPJPH, akan membunuh massal para pengusaha. Karena waktu, tenaga dan biaya yang dikeluarkan tentunya akan lebih banyak dan besar.
UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengarahkan pada proses birokrasi, yakni disusun Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI. Hal itulah, sambungnya, yang membuat proses menjadi panjang dan berlibet. Jauh dari sisi praktis.
“(Proses) Itu bukan hanya akan membuat kesulitan pengusaha dalam memprosesnya, melainkan juga (pengusaha akan banyak mengeluarkan) biaya. Jadi memang ada hal yang harus dipahami semua pihak. Jangan sampai sertifikasi halal ini menjadi beban bahkan membunuh massal pengusaha,” jelasnya kepada awak media di Jakarta, (27/8).
Untuk itu, menurutnya proses yang njelimet itu haruslah direvisi. Lebih dipermudah. Posisi MUI sendiri, katanya, hanya bertugas meluruskan sesuatu yang bengkok dan mengoreksi apabila ada kesalahan. Oleh karena itu, proses panjang yang ada di BPJPH ini perlu dievaluasi.
LPPOM MUI Sudah Lakukan Debirokrasi
Lukman Hakim mengungkapkan bahwa pihaknya di LPPOM MUI sudah melakukan debirokratisasi (tindakan atau proses mengurangi tata kerja yang serba lamban dan rumit agar tercapai hasil dengan lebih cepat) seperti registrasi online untuk memudahkan pengusaha dalam memproses sertifikasi halal.
“Kita ini sudah mencoba membuat debirokratisasi apalagi dengan masa debirokratisasi. Jadi mestinya alurnya (membuat sertifikasi halal) lebih singkat,” kata Ketua LPPOM MUI Pusat Lukmanul Hakim di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (27/8), usai mengikuti bahtsul masail yang bertajuk ‘Wajah Baru Sertifikasi Halal: Solusi atau Masalah?”
Ia menyatakan bahwa pihaknya membuat registrasi online ini untuk menghindari anggapan-anggapan miring terhadap instansinya, seperti pungutan liar.
“Itu kita makanya gak mau (ada pungli). MUI ini registrasinya online, gak perlu datang ke MUI, mereka cuma ngirim data by online saja, lengkapi (data) kemudian kita datang audit, komisi fatwa selesai. Gak perlu tatap muka. Jadi cuma tiga tahap, registrasi online, audit, dan fatwa, selesai,” tegasnya. (ed.AS/ibadah.co.id/kemenag)