Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

Dianggap Belum Siap, BPJPH Jawab Ombudsman RI

0 36

Ibadah.co.id –Jelang mandatory (kewajiban) sertifikasi halal 17 Oktober mendatang, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dinilai Ombudsman Republik Indonesia masih belum efektif dan perlu adanya sosialisasi lagi.

Chairman BPJPH, Prof Sukoso menjelaskan beragam hambatan dari pemberlakukan Undang-Undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Sebenarnya gini, pertama kita harus melihat apa yang kami kerjakan berdasarkan program kerja yang itu disetujui, didanai oleh pemerintah, coverage entry di situ sebetulnya,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (25/9).

Ia menambahkan, hal tersebut merupakan prioritas, bukan sesuatu yang belum di-cover.

“Contohnya kita melihat kepadatan bisnis itu, secara logika dan fakta pulau Jawa itu paling padat dengan penduduk coverage-nya 60 persen penduduk Indonesia ada di Jawa, tentunya itu menjadi prioritas dalam bentuk pentahapan itu, berikutnya tentu di daerah lain,” tutur Sukoso.

Sukoso juga menjelaskan, pentahapan pemberlakukan Undang-Undang akan diprioritaskan untuk sektor makanan dan minuman yang diberi waktu hingga lima tahun ke depan sejak 17 Oktober mendatang.

“Artinya kita juga harus mempertimbangkan sistem load capacity, ya, ini yang harus kita komunikasikan dengan spend waktu lima tahun, maknanya adalah ada sistem manajemen antrian yang harus dilalui,” ujar Sukoso.

Selain itu, lebih lanjut dikatakan Sukoso, adanya pertimbangan carrying capacity yang harus disiapkan dalam rentang waktu lima tahun.

“Tinjauan itu realistis untuk kita lakukan penjadwalan seperti itu,” ucap Sukoso lagi.

Saat disinggung mengenai sektor UMKM, misalnya usaha bakso keliling yang diharuskan membuat sertifikasi halal, Sukoso menjawab, amanah Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah harus dilaksanakan.

“Definisinya jelas sekali di pasal 4, produk yang masuk dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib sertifikasi halal, tetapi jangan diartikan pada hari itu semua akan terjadi, pasti ada proses karena itu ada pentahapan, dan selama menunggu pentahapan ada yang namanya pembinaan, tentunya itu yang harus dilakukan,” tutup Sukoso. (ed.AS/ibadah/co.id/SN)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy