Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

DPR Tetap Berkeinginan Selain Dana Pendidikan UU Pesantren Mencantumkan Dana Hibah

0 3

Ibadah.co.id –  Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan Komisi VIII DPR tetap menginginkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren, mencantumkan terkait dana hibah dan dana pendidikan di pesantren.

Usulan itu menurut dia sangat logis, karena secara historis dan sosiologis, pesantren menjalankan fungsi pendidikan dan menanamkan nilai-nilai cinta Tanah Air.

​​​”DPR tetap berharap dana hibah dicantumkan, selain ada dana pendidikan. Harus ada dana yang disiapkan untuk memperkuat pesantren,” kata Marwan di Kompleks Parlemen, Jakarta, (19/9).

Dia menjelaskan, secara historis dan sosiologis, keberadaan pesantren sudah ada jauh sebelum ada Indonesia, dan telah menyelenggarakan pendidikan.

Menurut dia, pesantren tidak hanya menanamkan nilai-nilai agama namun juga menanamkan nilai-nilai cinta Tanah Air dan nasionalisme.

“Nasionalisme itu yang melahirkan Indonesia, setelah Indonesia merdeka, kita bisa damai bertetangga hidup rukun. Itu kontribusi pesantren cukup besar karena menanamkan nilai-nilai moderasi, karena itu layak dipertahankan pendidikan ini,” ujarnya.

Dia mengatakan, selain dana pendidikan di pesantren, harus ada dana abadi karena juga menjalankan fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

Marwan menilai pesantren tidak bisa dipandang hanya menjalankan fungsi dakwah namun diharapkan menjadi pusat peradaban dunia yang menebarkan Islam moderasi.

Namun dia menilai, untuk besaran dana hibah dan dana pendidikan untuk pesantren diserahkan kepada pemerintah yang nanti akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Komisi VIII DPR RI akan mengadakan Rapat Kerja dengan pemerintah pada Kamis dengan agenda pengambilan keputusan Tingkat I terkait RUU Pesantren. (ed.AS/ibadah.co.id/antaranews)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy