Edukasi Sertifikasi Halal Pelaku UMK, Begini Cara Mendapatkannya!
Ibadah.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag mengedukasi Jaminan Produk Halal (JPH) kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Edukasi dilakukan bersamaan webinar yang diadakan Pusat Inkubasi Bisnis Syariah (PINBAS) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki HS, mendorong pelaku UMK untuk melakukan sertifikasi halal produknya. Menurutnya, sertifikasi halal dilandasi oleh tiga aspek mendasar, yaitu kemanusiaan, ketuhanan dan kebangsaan.
“Halal merupakan perintah agama, dan halal adalah bagian dari ibadah,” kata Mastuki, Rabu (02/12).
Mastuki lalu menyitir salah satu ayat 168 Surat Al Baqarah: “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”
Dalam aspek kemanusiaan, lanjut Mastuki, jaminan produk halal merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keturunan/jiwa, penghormatan bagi martabat manusia dan nilai universalitas. Sedangkan pada aspek kebangsaan, jaminan produk halal menjadi bagian dari ketaatan terhadap regulasi yang ada, kepatuhan terhadap hukum, dan jaminan kepastian yang melindungi konsumen produk halal.
Mastuki menjelaskan, pasal 4 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 (UU JPH) mengatur bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Produk yang dimaksud adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Di dalam menentukan jenis produk yang terkategori sebagai yang wajib bersertifikasi ini kita berkoordinasi dengan kementerian terkait, lembaga terkait dan MUI. Dan alhamdulillah ketetapan terkait ini sudah keluar,” terang Mastuki.
“Sedangkan produk kimiawi, produk biologi, dan produk rekayasa genetik hanya yang terkait dengan makanan, minuman, obat, atau kosmetik,” imbuhnya.
Adapun barang gunaan yang terkena wajib sertifikasi halal, lanjutnya, adalah barang yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan. Barang gunaan yang dipakai dapat berupa sandang, penutup kepala, dan aksesoris.
Barang gunaan yang digunakan terdiri atas perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah bagi umat Islam, kemasan makanan dan minuman, dan alat tulis serta perlengkapan kantor. Barang gunaan yang dimanfaatkan adalah alat kesehatan. Sedangkan jasa terdiri atas jasa penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.
“Bisa jadi Bapak/Ibu pelaku UMK selain bergerak pada produk makanan dan minuman, juga mungkin pada barang gunaan. Seperti misalnya berupa aksesoris yang berbahan kulit, maka tentu ini harus dipastikan kehalalannya,” terang Mastuki.
Kewajiban sertifikasi halal, lanjut Mastuki, diterapkan bertahap. Makanan dan minuman merupakan produk yang pertama dikenai kewajiban bersertifikat halal, dengan rentang waktu pembinaan sejak 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024. Hal itu juga berlaku bagi produk yang kewajiban kehalalannya sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, produk yang telah bersertifikat halal sebelum UU JPH berlaku, dan produk jasa yang terkait dengan produk makanan, minuman, obat dan kosmetik.
Mastuki memastikan bahwa sertifikasi halal itu mudah. Pelaku usaha cukup mengajukan permohonan sertifikat halal dengan memenuhi sejumlah hal. Di antaranya, memberikan informasi yang diperlukan secara benar, jelas dan jujur. Juga, memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan tidak halal.
Pelaku usaha juga wajib memiliki penyelia halal yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan, serta melaporkan perubahan komposisi bahan dan proses produk halal.
Jadi, lanjut Mastuki, penjaminan kehalalan produk merupakan kegiatan yang secara sadar dilakukan untuk tetap mengikuti semua persyaratan, aturan dan kegiatan produksi serta pengawasannya agar secara konsisten mempertahankan kehalalan semua produk yang dihasilkan. Hal itu dilakukan dengan selalu menggunakan bahan-bahan yang halal, menerapkan sistem produksi, fasilitas, sumber daya dan peralatan khusus untuk produk halal, selalu mengikuti semua aturan atau SOP produksi halal, dan selalu disiplin dalam menjalankan sistem jaminan/manajemen halal.
Dengan demikian, maka sertifikasi halal mudah untuk dilaksanakan dan gproses produk halal dapat dengan mudah pula diterapkan secara berkesinambungan dari waktu ke waktu.
Adapun tata cara dan prosedur sertifikasi halal dapat dipelajari lebih lanjut di laman BPJPH www.halal.go.id/infopenting. Di laman BPJPH tersebut pelaku usaha juga dapat mengunduh beberapa formulir yang diperlukan. (ed.AS/ibadah.co.id/kemenag).
[…] Baca Juga: Edukasi Sertifikasi Halal Pelaku UMK, Begini Cara Mendapatkannya! […]
[…] Baca juga: Edukasi Sertifikasi Halal Pelaku UMK, Begini Cara Mendapatkannya! […]