Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

Hukum Melempar Jumrah dengan Satu Kali Lemparan

0 99

Ibadah.co.id – Pada dasarnya, manusia dengan nalar logikanya bisa memahami maksud atau hikmah suatu ibadah yang dilakukan, namun tidak semuanya dapat difahami. Sebab ada beberapa ritual ibadah yang rumit untuk diketahui maksud dan tujuannya. Diantaranya adalah melempar jumrah dengan menggunakan tujuh batu yang dilakukan secara bertahap.

Untuk mengetahui maksud dan tujuan ini nalar logika manusia tidak dapat mencapainya. Oleh sebab itu, melakukan apa yang diperintahkan adalah dasar pokok yang tidak bisa diotak-atik lagi. Dengan kata lain sudah menjadi garis ketentuannya harus dikerjakan sebagai bentuk ibadah (ta’abbudi). Sehingga tidak dapat dikiaskan dengan suatu apa pun.

Dalam kajian fiqih apapun yang divonis sebagai ta’abbudi tidak akan dapat diotak-atik dengan cara Ijtihad. Para ulama memandang, melempar jumrah adalah bagian daripada bentuk ta’abbudi. Oleh karena itu, ulama bersepakat bahwa melempar jumrah harus dilaksanakan sesuai ataurannya, yaitu dengan tujuh batu dengan tujuh kali lemparan, tidak boleh tujuh batu itu dilemparkan dengan sekaligus.

Karena dalam praktiknya, selain diperintahkan melempar tujuh batu juga diperintahkan melempar tujuh kali lemparan. Ketika tujuh batu itu dilakukan dengan satu lemparan sekaligus maka akan dihitung satu lemparan.

Dalam kitab Al Hawi Al Kabir yang ditulis oleh Abu Hasan Al Mawardi dijelaskan :

لَوْ رَمَى الْجَمْرَةَ بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ دُفْعَةً وَاحِدَةً اعْتَدَّهَا بِحَصَاةٍ وَاحِدَةٍ، حَتَّى رَمَى بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ فِي سَبْعِ مَرَّاتٍ، وهذا متفق عليه.

Apabila seseorang melemparkan jumrah dengan satu kali lemparan (tujuh kerikil dilempar sekaligus), maka dihitung telah melempar satu batu, sehingga harus melanjutkan lemparannya sampai tujuh kali lemparan. Demikian ini adalah pendapat yang telah disepakati

Imam As Syafi’i juga berpendapat demikian di dalam kitab al Bayan,

ويجب أن يرمي واحدة واحدة، فإن رمى بسبع حصيات مرة واحدة.. لم يجزه إلا حصاة واحدة

Wajib melempar jumrah satu persatu, jika seseorang melempar jumrah sekaligus dengan tujuh batu dalam satu kali lemparan, maka tidak mencukupi kecuali hanya dihitung satu lemparan”.

Dalam kitab al Majmu’ Syarhu al Muhadzab juga dijelaskan demikian:

لو رمى بسبع حصيات دفعة واحدة إلى الجمرة لم يحتسب له سبعا

Jika melemparkan jumrah sekaligus dengan tujuh batu, maka cara yang demikian ini tidak dihitung tujuh lemparan”.

Dengan berbagai referensi yang telah dipaparkan di atas kiranya sudah sangat jelas bahwa wajib hukumnya melemparkan jumrah secara bertahap hingga tujuh kali lemparan. Oleh sebab itu, jika tujuh batu tersebut dilemparkan dengan satu kali lemparan maka tetap dihitung satu kali. Soal mengapa alasannya, ini sudah menjadi ta’abbudi. Sehingga tidak bisa difahami dengan nalar logika manusia. Wallahu a’lam.

(Ed.RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy