IHW: Harus Ada Badan Halal di Bawah Presiden Agar Industri Halal dan Keuangan Syariah Indonesia Lebih Maju
Ibadah.co.id – Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah terus menyuarakan betapa pentingnya membentuk sebuah lembaga atau badan halal yang langsung di bawah Kepresidenan. Ini mendesak karena, Indonesia yang penduduk muslimnya terbesar di dunia haruslah menjadi contoh bagi negara-negara lain terkait penerapan dan manajemen industri halal dan keuangan Syariah.
“Keberadaan Badan Halal itu kini sangat diperlukan. Karena lembaga yang ada (BPJPH) rupanya tak bisa menjalankan misi yang begitu besar dan mulia. Indonesia yang dicanangkan Presiden menjadi pusat isndustri halal dunia akan segera terwujud bila Bada Halal di bawah Presiden itu dibentuk,” ujarnya dalam acara jumpa persnya di kantor IHW, Wisma Bumiputera Lt.7, Suriman, Jakarta, (10/7).
Ikhsan mencontohkan, Malaysia yang notabene negeri baru dan belajar ke Indonesia, sudah lebih maju industri halalnya. Karena salah satu sebabnya, Lembaga halalnya, yakni Jabatan Kemajuan Islam (JAKIM) langsung berada di bawah Perdana Menterinya. Selevel dengan Lembaga kementeriannya.
Sedangkan Indonesia, tidak seperti itu. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang merupakan amanat dari UU JPH no 33 tahun 2014 yang PP sudah dikeluarkan dengan nomor 31 tahun 2019 nampaknya tak bisa memajukan perindustrian halal di Indonesia. Ikhsan, yang juga pejabat di MUI bidang legal itu menjelaskan kalau BPJPH itu tak bisa bergerak dengan leluasa.
“BPJPH itu di bawa kementerian agama, selevel eselon 1. Sehingga tak dapat menentukan kebijakan atau mengeksekusi atas pelbagai kebijakan sebelum mendapatkan persetujuan Kementerian Agama. Ini sangat tidak efektif, apalagi Presiden mencita-citakan Indonesia menjadi contoh bagi negara dunia akan industri halalnya,” terangnya. Selain itu Presiden juga sebagai ketua Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) dan Wakil Presiden terpilih (2019-2024) KH. Ma’ruf Amin sebagai pemikir besar industri halal dan pionir dari keuangan (ekonomi) Syariah di Indonesia.
Juga tak efektif, karena urusan industry halal ini berurusan dengan kementerian lainnya, seperti dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerin Industri, dan yang lainnya. “Maka sudah barang tentu dibutuhkan semacam Lembaga atau badan halal yang langsung keberadaannya di bawah Presiden,” tegasnya.
Kenapa perlu badan itu? Apakah BPJPH tak mampu…? Iya, Ikhasan menegaskan spertinya BPJPH tak akan mampu menjadikan Indonesia sebagai industry halal kelas dunia. Contoh kecilnya saja, Auditor Halalnya saja belum terbentuk. Begitupun dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), belum memenuhi syarat. Padahal itu syarat pertama yang harus dipenuhi agar BPJPH itu berjalan sesuai yang diharapkan. Kenapa begitu? Lagi-lagi karena BPJPH tak mempunyai kekuatan untuk mengeksekusi langsung. Penuh pertimbangan dan jalannya berliku.
“Kalau ada Badan khusus di bawah Presiden yang mengurusi Halal ini, dipastikan industri halal dan keuangan syariah Indonesia akan lebih maju. Dan bukan hal yang mustahil, dalam beberapa waktu akan memimpin dan menjadi contoh bagi negara-negara di dunia,” pungkasnya. (AS/ibadah.co.id)