IHW: RUU Cipta Lapangan Kerja Tak Sejalan dengan UU JPH No. 33 Tahun 2014
Ibadah.co.id – Adanya Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja yang sedang dalam proses pembahasan legislatif sangat berpotensi besar terjadinya disharmonisasi atau ketidakselarasan dengan teks dan semangat Undang-Undang Jaminan Produk Halal No.33 Tahun 2014.
Itulah yang membuat geram Direktur Esekutif Lembaga Advokasi Halal atau Indonesia Halal Watch (IHW) Dr. H. Ikhsan Abdullah, S.H., M.H. menurutnya, sebagaimana rilis yang ibadah.co.id terima (17/02/2020), bahwa selain RUU itu akan membuat celaka juga tak sesuai dengan semangat ‘Omnibus Law’. Bukan malah membuat ribet masyarakat.
“Semangat Omnibus Law itu untuk mengharmonisasikan semua peraturan perundang-undangan yang memiliki kesamaan tetapi dengan ketentuan yang bertentangan, maka Omnibus Law harus berfungsi untuk mengatasi konflik antar peraturan perundang-undangan secara cepat, efektif dan efisien,” ujarnya.
Kita ketahui bahwa Omnibus Law itu sebenarnya untuk mendukung kondusifnya iklim investasi yakni dengan menyeragamkan kebijakan Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. Selain itu bertujuan untuk pengurusan perizinan lebih terpadu, efisien dan efektif. Memutus rantai birokrasi yang panjang. Juga untuk meningkatnya hubungan koordinasi antar instansi terkait karena telah tersistem dalam kebijakan Omnibus Regulation yang terpadu, dan yang tak kalah penting adalah untuk menciptakan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pengambil kebijakan.
“Berkaitan dengan Jaminan Produk Halal, maka yang dapat dilakukan oleh Pemerintah adalah penyederhanaan proses yang berbeda dengan peniadaan ketentuan yang bersifat substantif, misalnya Fatwa MUI untuk ke-halal-an produk. Artinya bahwa sertifikasi halal harus diselenggarakan berdasarkan prinsip keagamaan, karena terminologi halal dan haram adalah hukum agama yang hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiliki kompetensi keulamaan,” tuturnya.
Sedangkan kalau kita cermati dalam draf RUU Omnibus Cipta Kerja yang berkaitan dengan pemfatwaan produk halal, pada Pasal 1 angka 10 yang menyatakan:
“Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal”.
Berdasarkan teks di atas, sepertinya sertifikasi halal itu dikeluarkan oleh lembaga negara bukan lembaga keagamaan yang memang kompeten dalam bidangnya, sebagaimana yang sudah berjalan. Menurut IHW ini tak benar, sebab akan mendelegitimasi MUI sebagai pemberi keputusan halal atau tidaknya suatu produk.
“Kami berpandangan, kalau demikian adanya (bunyi teks di atas) hukum agama telah dikooptasi oleh hukum Negara. Pemerintah memberikan kewenangan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menetapkan kehalalalan suatu produk. Inilah masalah yang mempunyai potensi perlawanan dari umat Islam. Sejak kapan BPJPH diberikan hak oleh Negara menjadi komisi fatwa? Bukankah itu ranah dan kewenangan ulama. Mestinya justru negara harus memperkuat posisi ulama dengan fatwanya, bukan malah mendelegitimasi apalagi menghilangkan,” tegasnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 1 angka 10 bahwa “Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI”.
Seharusnya ketentuan UU yang sudah diterima dan berlaku di Masyarakat harusnya diperkuat lagi oleh Negara bukan diserabut.
Selanjutnya, pada RUU Cipta Kerja Pasal 7, memasukan ketentuan norma baru yang sebelumnya tidak ada dengan cara menyisipkan sebuah pasal baru yang sebelumnya tidak pernah ada? Ini jelas tidak lazim. Jika pun boleh dilakukan maka ketentuan RUU Cipta Kerja Pasal 4 sebenarnya Pemerintah sedang menciptakan fase kemunduran 30 tahun ke belakang dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu ketentraman masyarakat yang selama ini telah diberikan jaminan kenyamanan dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk yang berlogo halal MUI sebagai penanda jaminan kehalalan suatu produk yang tidak berdasarkan pernyataan sepihak dari pelaku usaha (self declare).
“Kalaua sertifikasi halal boleh dikeluarkan oleh lembaga keagamaan tertentu, ini jelas melanggar UU JPH Pasal 14 ayat f. Ini sangat berbahaya karena ulama yang selama ini telah bersatu dalam rumah besar MUI akan terpecah-pecah karena semua diberikan ruang untuk berfatwa yang diizinkan negara. Maka persatuan umat Islam tidak akan pernah terjadi. Ini justru kemunduran cara pandang Pemerintah yang akan memboroskan anggaran Negara untuk memperbaikinya,” terangnya dengan nada geram. (ed.AS/ibadah.co.id)