Take a fresh look at your lifestyle.

Itjen Kemenag Sebut Pelaku Pungli Dana Pesantren Bisa Dihukum Mati

73

Ibadah.co.id – Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), menyebut jika pelaku pungutan liar (pungli) dana bantuan operasional pesantren (BOP) pesantren bisa dihukum mati. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti dilansir republika.co.id pada 27/09/20, inspektur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Deni Suardini, menyampaikan bahwa pelaku pungutan liar (pungli) bantuan operasional pesantren (BOP) dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19 terancam hukuman mati.

Dia juga menyampaikan bahwa ada penyempurnaan petunjuk teknis (juknis) penyaluran BOP agar tidak ada pungli lagi. “Kalau melakukan pemotongan (BOP) bentuk pungli, pungli itu kan menyebabkan kerugian negara, itu tindak pidana korupsi, kalau dilakukan dalam masa darurat pandemi (Covid-19) itu ya hukuman mati,” kata Deni saat dihubungi Republika.co.id pada Ahad (27/9).

Deni menjelaskan, jika ada oknum yang melakukan pemotongan BOP pada masa pandemi Covid-19 dan terbukti merugikan keuangan negara di saat kondisi darurat, akan dibawa ke ranah hukum dengan dakwaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 Ayat (2) UU tersebut berbunyi, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

Dia mengingatkan jangan main-main terhadap BOP. Kalau terbukti ada oknum yang melakukan pungli atau memotong bantuan tersebut sebesar Rp 1 juta saja, jika dibawa ke ranah hukum maka hukumannya mati. 

Kemenag juga menyampaikan pencairan BOP dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19 tahap kedua akan dicairkan. “Setelah evaluasi penyaluran bantuan (BOP) tahap pertama serta untuk mencegah potensi penyelewengan, juknis bantuan kami rekomendasikan untuk disempurnakan,” ujarnya.

Deni mengatakan, mekanisme pemberitahuan langsung ke pesantren dan lembaga pendidikan diubah. Untuk tahap dua dan tiga, penerima bantuan akan diumumkan melalui web Kemenag sehingga lebih mudah diakses masyarakat.

Selain mekanisme pemberitahuan penerima BOP, revisi juknis juga terkait teknis pencairan di bank penyalur. Pengumuman penerima bantuan di web Kemenag akan dijadikan dasar syarat pencairan. Hal ini akan dikoordinasikan dengan bank penyalur.

Deni meminta, setiap program strategis Kemenag harus dikelola secara akuntabel agar bisa memberi manfaat yang besar ke masyarakat. “Sehingga, Kemenag bisa meningkat reputasinya sebagai instansi yang bisa dipercaya,” ujarnya. Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kemenag menerima amanah berupa anggaran sebesar Rp 2,599 Triliun untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19. Anggaran ini disalurkan dalam bentuk bantuan operasional. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy