Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

Kemenag Bahas 15 Kasus Umrah Berikut Sanksinya

0 4

Ibadah.co.id –Walau sudah banyak pelaku travel terseret kasus hukum hingga masuk jeruji dan penyitaan aset, tampaknya para pelaku bisnis umrah tak ada jerahnya. Masih banyak pelaku travel yang berbuat kecurangan bahkan penipuan terhadap calon dan jemaahnya.

Untuk menghindari hal itu terus berlanjut, Kementerian agama, melalui Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag menggelar Rapat Pembahasan Kasus Umrah. Ada 15 kasus yang dibahas pada rapat selama 2 hari berturut-turut itu. Selain itu juga diputuskan sanksi-sanksi apa saja yang diberikan kepada pelaku dan travel yang bermasalah.

Rapat membahas berbagai temuan kasus dalam penyelenggaraan umrah itu dihadir Tim Penyelesaian Kasus Umrah, terdiri dari: Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Inspektorat Jenderal Kemenag, serta Biro Hukum Sekretariat Jenderal.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, M Arfi Hatim, menyebutkan bahwa rapat penyelesaian kasus umrah digelar berkala. Tujuannya, menyelesaikan kasus-kasus yang ditemukan maupun dilaporkan oleh masyarakat.

“Rapat ini bagian dari proses penyelesaian kasus umrah yang kami tangani,” kata Arfi di Jakarta, sebagaimana dilansir kemenag.go.id, (18/1/2019).

Rapat berlangsung selama dua hari pada  16-17 Januari 2019 untuk menyelesaikan pembahasan 15 kasus. Kasus yang terjadi diantaranya peminjaman legalitas perizinan kepada pihak lain (Non PPIU), penelantaran jemaah karena tidak ada tiket kepulangan ke tanah air, dan terkait keberadaan kantor cabang PPIU yang tidak ada izin/pengesahan.

Kasus yang dirapatkan oleh Tim tersebut juga telah melalui proses pemanggilan PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) untuk meminta keterangan, hingga penandatangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dari sejumlah kasus tersebut, dihasilkan rekomendasi pemberian sanksi berjenjang dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin.

“Kami membahas 15 kasus umrah yang dilakukan oleh PPIU maupun provider visa. Rapat menghasilkan rekomendasi pemberian sanksi mulai dari peringatan tertulis, tidak diberikan pengesahan sebagai provider, dan pencabutan izin penyelenggara,” ujar Arfi menambahkan.

Menurutnya, rekomendasi dari tim tersebut akan diproses secepatnya untuk penjatuhan sanksi. Dia berharap dengan pola tersebut akan memberikan efek jera bagi PPIU yang masih melakukan praktik tidak standar sekaligus proses pembinaan. (ed. At)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy