Take a fresh look at your lifestyle.

Kemenag Berikan Bantuan Dana Masjid-Musala, Berikut Syaratnya!

0 99

Ibadah.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) menyediakan dana untuk beberapa masjid dan musala di Indonesia. Namun ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi oleh masjid dan musala yang berhak menerima dana bantuan tersebut. Berikut selengkapnya.

Seperti dilansir cnnindonesia.com pada30/8/21, Kementerian Agama akan mengucurkan bantuan operasional untuk masjid dan musala di daerah terdampak pandemi virus corona (Covid-19) sebesar Rp6,9 miliar pada tahun anggaran 2021. Tiap masjid bisa menerima bantuan Rp20 juta, sementara musala sebesar Rp10 juta.

Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kemenag, Abdul Syukur mengungkapkan beberapa syarat dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh pengurus masjid/musala.

Salah satu syaratnya yakni masjid/musala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama. Selain itu, Masjid/musala harus memiliki rekening Bank atas nama masjid/musala yang bersangkutan.

“Dan masjid/musala itu terdampak/berada pada daerah yang terpapar Covid-19,” ujar Abdul dalam keterangan resminya yang dikutip Senin (30/8).

Setelah itu, Masjid/musala membuat dokumen permohonan bantuan yang ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urais Binsyar. Dokumen tersebut juga harus diunggah pemohon ke laman situs simas.kemenag.go.id/page/permohonan bantuan.

Permohonan bantuan harus diajukan via internet pengurus paling lambat pada 12 September 2021.

“Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam,” kata Abdul.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kemenag, Moh. Agus Salim merinci bantuan itu terdiri dari Rp6,2 miliar bantuan untuk masjid dan Rp700 juta bantuan untuk musala.

Sementara itu, besaran bantuan operasional akan diberikan sebesar Rp 20 juta untuk tiap masjid dan Rp10 juta untuk tiap musala.

Ia menjelaskan bantuan operasional ini dapat dipergunakan oleh para pengurus masjid/musala untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan penanganan Covid-19.

Misalnya untuk menyediakan fasilitas sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan Covid-19 lainnya.

“Dana ini bisa digunakan kebutuhan pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keumatan yang dilakukan secara daring,” kata Agus. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy