Take a fresh look at your lifestyle.

Kemenag Jelaskan Nasib Perlengkapan Haji 2020

0 102

Ibadah.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Reguler Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Nasrullah Jasam menjelaskan nasib perlengkapan haji 2020. Menyusul dibatalkannya pemberangkatan jemaah haji Indonesia 2020, Kemenag sudah menyiapkan perlengkapan haji 2020. Seluruh jemaah tetap akan mendapatkan haknya, sebagaimana sebelum-sebelumnya.

Seperti dilansir kemenag.go.id pada 03/07/2020, Pemerintah Indonesia pada 2 Juni 2020 memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah dalam penyelenggaraan haji 1441H/2020M. Lantas bagaimana nasib perlengkapan haji jemaah paska pembatalan keberangkatan tersebut?

Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Reguler Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Nasrullah Jasam menerangkan Pemerintah dan Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BIPIH) sebenarnya telah menyiapkan perlengkapan dan souvenir bagi jemaah haji yang telah melakukan pelunasan.

Ia menyampaikan, bagi jemaah haji yang telah menerima souvenir haji dari BPS BIPIH pada tahun 1441H/2020M ini tidak akan mendapatkan lagi souvenir pada musim haji tahun 1442H/2021 M yang akan datang. Masing-masing jemaah menerima perlengkapan dan souvenir antara lain kain ihram, mukena serta kain batik haji.

“Kami berkoordinasi dengan pihak BPS BIPIH, sesuai KMA 494 Tahun 2020, jemaah yang sudah mendapatkan perlengkapan haji tahun ini tidak akan mendapatkan lagi di tahun berikutnya,” kata Nasrullah saat Konsinyering Dokumen Pasca Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji di Bekasi, Jumat (03/07).

Lalu, bagaimana dengan jemaah haji yang sudah mendapatkan souvenir kemudian meninggal dunia? Nasrullah menjawab, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak BPS BIPIH, prinsipnya jika jemaah tersebut meninggal dunia kemudian porsinya dilimpahkan kepada ahli warisnya yang berbeda jenis kelaminnya dan sudah tentu souvenir hajinya juga berbeda, akhirnya disepakati souvenirnya dapat diganti.

“Misalkan jemaah haji yang meninggal adalah laki-laki dan ahli waris penggantinya berjenis kelamin perempuan, maka disepakati yang kain ihramnya diambil dan digantikan dengan mukena,” terang Nasrullah.

“Sementara untuk gelang jemaah, prinsipnya sudah jadi semua. Tinggal ditulis nama, kloter dan tahun keberangkatannya, itupun tergantung dengan Nota Kesepahaman (MoU) penetapan kuota jemaah haji oleh Arab Saudi. Tergantung situasi apakah kuota masih 221Ribu atau bertambah atau juga bisa jadi berkurang,” imbuhnya.

Terkait dengan dokumen-dokumen perjalanan haji, Nasrullah menyampaikan Kemenag akan menyiapkan video tutorial alur penyelesaian dokumen haji dengan e-visa. Tutorial ini selanjutnya akan dibagikan ke seluruh Kanwil Kemenag dan Kantor Kemenag Kabupaten Kota.

“Karena alur penyelesaian dokumen haji akan di Kanwilkan dan di Kankemenagkan, karena itu kita tidak mungkin melakukan sosialisasi sampai dengan Kankemenag yang jumlahnya 500an,” ujar Nasrullah.

“Maka kita buat semacam video tutorial juknis penyelesaian alur dokumen dengan e-visa,” sambungnya. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy