Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

KH. Cholil Nafis Sebut Bisnis Pegadaian Sudah Ada Sejak Jaman Nabi

0 46

Ibadah.co.id- Kantor Wilayah VI PT Pegadaian (Persero) Makassar melakukan silaturahmi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulsel, Selasa 25 Januari 2022 lalu. Kesempatan tersebut juga dimanfaatkan Pegadaian mengenalkan salah satu produk syariah unggulan.

Secara landasan argumentsi dan perintah agama Islam, transaksi gadai sangat kuat karena ditegaskan langsung oleh Alquran (al Baqarah : 283) dan dipraktikkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadits riwayat Bukhari.

Ini berarti transaski gadai adalah ajaran yang original dan termaktub dalam sumber ajaran agama. Gadai adalah meminjam sesuatu, baik berupa barang atau uang yang sekaligus menyerahkan barang kepada pemberi pinjaman sebagai jaminan.

Demikian petikan tausiyah yang disampaikan Ketua Dewan Pengawas Syariah PT. Pegadaian KH. Cholil Nafis. Saat silaturahmi antara Pimpinan Wilayah VI PT. Pegadaian Makassar dengan Kakanwil Kemenag Sulsel, Selasa 25 Januari 2022.

Ketua Dewan Fatwa MUI Pusat yang juga Pengurus PBNU ini menyebut, sesuai dengan perkembangan zaman, kini gadai dikombinasi dengan akad lainnya.

Awalnya para ulama tidak membolehkan akad gadai yang sifatnya amanah digabungkan dengan akad lain. Seperti akad Mudharabah, Musyarakah dan Wad’ah.

Namun ketentuan al-Ma’ayir al-Syar’iyah No: 39 telah memperbolehkannya jika gadai sebagai sumber pembayaran manakala yang meminjam lalai atau tak dapat memenuhi janjinya.

Sebelumnya, Pimpinan Wilayah Kanwil VI PT. Pegadaian Makassar Zulfan Adam memaparkan salah satu produk syariah yang ada di Lembaganya yakni Arrum Haji. Dimana konsen pada pembiayaan untuk mendapatkan porsi haji secara syariah dengan barang jaminan emas atau tabungan emas dan proses yang mudah serta aman.

“Produk ini sebagai bentuk dukungan Pegadaian Syariah dalam memfasilitasi umat dalam pembiayaan porsi haji, dimana produk syariah ini sudah sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional MUI dan telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan sejumlah keuanggulan diantaranya Biaya pemeliharaan barang jaminan terjangkau, Jaminan emas dapat dipergunakan untuk pelunasan biaya haji, Emas dan dokumen haji tersimpan dengan aman serta Jaminan emas dapat dipergunakan untuk pelunasan biaya haji pada saat pelunasan,” paparnya, Selasa (25/1).

Termasuk didalamnya pelayanan dari Pegadaian. Dimana menjadi fasilitator bagi pengguna produk Arrum Haji sampai mendapatkan nomor porsi haji dari Kemenag. Sekaligus menegaskan dan memperjelas bahwa produk tabung haji Arrum Haji bukan dana talangan.

Kakanwil Kemenag Sulsel Khaeroni menilai bahwa praktik Gadai di PT. Pegadaian Syariah Persero telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang termaktub dalam Alquran, dipraktikan oleh Nabi Muhammad SAW dan penjelasan para ulama, termasuk fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Sebab setiap produk dan akad yang digunakan dalam akad gadai selalui atas hasil kajian Dewan Pengawas Syariah yang digariskan oleh fatwa-fatwa tentang gadai dan Pembiayaan oleh Dewan Syariah Nasional.

“Kami berharap, Pegadaian Syariah utamanya dengan produk Syariah menjadi lembaga keuangan. Membantu masyarakat ekonomi lemah untuk memenuhi kebutuhan keuangan secara cepat dan mudah, lebih khusus lagi bagi umat yang memiliki niat suci menunaikan rukun Islam yang kelima yakni melaksanakan ibadah haji,” ujarnya.

Sejak berdirinya Pegadaian Syariah akrab dengan masyarakat kecil untuk kebutuhan dana mendadak atau kebutuhan modal bagi usahawan kecil yang tak dapat mengakses lembaga keuangan bank. Semoga Produk Pegadaian Syariah dapat menyelesaikan masalah keuangan dengan solusi tanpa menimbukan masalah.

“Menyelesaikan masalah tanpa masalah,” ungkap Khaeroni.

(TN)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy