Take a fresh look at your lifestyle.

Libatkan Ormas Islam Tetapkan Fatwa Halal, Ketua Hukum MUI: Ini Berpotensi Timbulkan Kegaduhan Berkesinambungan

0 283

Ibadah.co.id – Omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang ditargetkan harus selesai dalam 100 hari kerja (antara Bulan April-Mei 2020, Kado Hari Raya Idul Fitri 1441 H), yang berkaitan dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) No.33 Tahun 2014, menimbulkan banyak protes, bahkan berpotensi besar adanya kegaduhan yang kontinue pada masyarakat, umat Islam khususnya.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi Hukum MUI Prof. Dr. M. Baharun, SH., MH. dalam Focus Group Discussion (FGD) ‘RUU Cipta Lapangan Kerja (versus) UU Jaminan Produk Halal Apakah Mengancam Peran Ulama dan Mengabaikan Kepentingan Umat’, yang diselenggarakan oleh Indonesia Halal Watch (IHW) di A One Hotel, Jakarta, Rabu (19/02/2020).

“Adanya pasal dalam RUU Cipta Lapangan Kerja (disingkat dengan istilah satir dalam FGD itu, RUU Cilaka) yang mencantumkan ormas Islam berbadan hukum berwewenang penetapankan sertifikasi halal selain MUI, dimungkinkan berpotensi besar menimbulkan kekacauan dan kegaduhan yang berkesinambungan,” ujarnya dengan nada khawatir.

Di Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri ada 66 lebih ormas yang bergabung, jika semua diberi kewenangan memberikan fatwa halal, maka tentu akan kacau. Belum lagi ormas Islam yang di luar atau tidak masuk di MUI.

Itu dimungkinkan karena pada setiap ormas itu sendiri sudah pasti pahamnya berbeda dan memegang mazhabnya masing-masing.

“Di internal MUI, belum di luar MUI banyak sekali Ormas Islam. Kalau nanti RUU Cipta Lapangan Kerja itu benar-benar diterapkan, akan terjadi kegaduhan yang dahsyat di Indonesia ini,” ungkapnya.

Menurut ahli sosiologi itu, selama ini 30 tahun lebih hanya MUI melalui LPPOM yang merintis soal sertifikasi halal. Tak ada ormas lain. Lalu tiba-tiba datang dengan RUU Cipta Lapangan Kerja yang isinya mengabaikan peran MUI dalam penetapan sertifikasi halal.

Itu jelas terlihat dalam RUU CLK Pasal 1 angka 10 yang menghilangkan kata-kata “…tertulis yang dikeluarkan MUI” yang ada dalam UU JPH No. 33 Tahun 2014. Disebutkan dalam RUU CLK itu:

“Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal”.

Mestinya yang dibenahi adalah memperbayak LPH, Auditor, dan Penyeliah Halal, bukan Ormas Islam yang tak tahu kejelasannya malah dilibatkan. (Ed.As/ibadah.co.id)

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy