Take a fresh look at your lifestyle.

Merasa Dirugikan, Nasabah BSM Minta Pengembalian Dana 100 Persen

0 84

Ibadah.co.id – Rusdy Tahla SH, selaku kuasa hukum empat nasabah yang mengaku rekeningnya telah dibobol karyawan PT BSM dengan total kerugian Rp822 juta minta PT BSM harus segera mengembalikan seluruh kerugian yang dialami kliennya.

Ia bahkan menyebut pihak PT BSM selama ini tidak komitmen atas janji penyelesaian masalah pembobolan rekening kliennya.

“Klien saya itu nasabah lama di BSM. Kami sudah mencoba komunikasi dengan baik tapi kesannya tidak ada penyelesaian. Sudah dua tahun loh,” ujarnya pula.

Menurut Rusdy, jika saja pihak BSM beriktikad baik sejatinya persoalan ini sudah selesai sejak lama. Pasalnya, kerugian kliennya selaku nasabah PT BSM selama dua tahun terakhir tak jelas penyelesaiannya. Komunikasi yang terbangun terkesan melemparkan persoalan itu sebagai persoalan pribadi antara nasabah dan mantan karyawannya.

“Besok Rabu (26/2), kami akan melakukan pertemuan kembali dengan kepala BSM. Kami ingin melihat iktikad baik dari mereka,” katanya pula.

Rusdy memaparkan persoalan yang mendasar adalah tidak adanya jaminan dari pihak BSM kapan penyelesaian kerugian atas pembobolan rekening kliennya. Hal itu yang akan terus dikejar dalam komunikasi dengan pihak bank, sebab nilai Rp822 juta sangat besar dan ternyata mudah untuk keluar dari rekening bank yang memiliki sistem pengamanan.

“Ini membuktikan bahwa sistem keamanan bank BSM sangat lemah. Kalau tidak, mengapa dana nasabah bisa dicairkan orang lain tanpa sepengetahuan korban,” ujarnya pula.

Untuk itu, Rusdy mengaku akan terus mengejar PT BSM agar mengembalikan seluruh kerugian kliennya akibat adanya pembobolan rekening yang dilakukan salah satu karyawan. “Kami tidak akan berhenti sampai seratus persen kerugian klien kami dikembalikan,” katanya lagi.

Siap Disidangkan

Laporan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Andang Aulia ke Polda Sulawesi Tengah telah selesai di meja penyidik. Informasi terakhir disebutkan bahwa kasus dengan laporan dugaan penipuan senilai Rp822.527.000 itu, kini tengah berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai tengah mempelajari berkas untuk kebutuhan kelengkapan pengajuan dakwaan saat pelimpahan ke Pengadilan Negeri Luwuk.

Diketahui, laporan yang diajukan Kepala PT BSM Cabang Luwuk, Andang Aulia ke Polda Sulawesi Tengah menyebutkan bahwa karyawannya berinisial MAP telah melakukan penipuan berkedok Program ‘Berkebun Emas’ kepada sejumlah nasabah. Akibat penipuan itu disebutkan PT BSM mengalami kerugian. (ed.AS/ibadah.co.id/antara)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy