Mufti Malaka Izinkan Buruh Sholat Idul Adha di Rumah
Ibadah.co.id – Mufti Negara, Datuk Abdul Halim Tawil mengizinkan para buruh melaksanakan sholat Idul Adha di rumah mereka masing-masing. Pembolehan tersebut juga mesti dibarengi dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Masjid-masjid hanya diperuntukkan bagi masyarakat Malaysia, kecuali anak kecil di bawah 12 tahun.
Seperti dilansir republika.co.id pada 26/07/2020, Mufti Negara, Datuk Abdul Halim Tawil mengizinkan para buruh atau karyawan melaksanakan sholat Hari Raya Idul Adha di kediaman atau wilayah masing-masing, tentu dengan prosedur kesehatan yang berlaku.
Abdul Halim mengatakan, pra pengusaha dapat mengajukan aplikasi mereka terkait data karyawan dan lampiran surat perizinan, jika menghendaki karyawan mereka untuk melaksanakannya, sholat Idul Adha.
Menurutnya, relaksasi ini diberikan untuk memungkinkan kelompok buruh merayakan Idul Adha pada Jumat (31 Juli) nanti. Namun mereka masih tidak diizinkan untuk menghadiri sholat berjamaah di masjid-masjid dan surau.
“Hanya warga negara Malaysia, termasuk wanita, yang diizinkan untuk melakukan sholat Idul Adha di masjid-masjid dan surau, tergantung pada kapasitas masjid dan surau tersebut,” ujar Abdul Halim yang dikutip di Bernama, Ahad (26/7).
“Anak-anak di bawah 12 tahun masih tidak diizinkan (di masjid dan surau) selama Pesanan Kontrol Gerakan Pemulihan (RMCO), sambungnya.
Dia menjelaskan, setiap sirau yang ingin menggelar sholat Idul Adha harus mengirim aplikasi mereka ke Departemen Mufti Malaka,” katanya saat konferensi media di kantornya di Bukit Palah.
Abdul Halim mengatakan, masjid dan surau juga diizinkan untuk mendirikan tenda tambahan untuk memaksimalkan jumlah jamaah, namun harus tetap mengamati jarak sosial di dalam atau di luar masjid. (RB)