Take a fresh look at your lifestyle.

Pengajuan Bantuan Masjid/Musala, Menag : Prosesnya Mudah dan Serba Online

0 61

Ibadah.co.id- Kementerian Agama tahun ini menyediakan anggaran sebesar Rp6,9 milliar untuk bantuan masjid dan musala. Menag Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa proses pengajuannya mudah dan dilakukan secara online.

Penegasan ini disampaikan Menag, merespon pernyataan salah satu anggota DPR saat Raker dengan Komisi VIII di Senayan, Jakarta. Raket ini membahas program dan anggaraan tahun 2022.

“Terkait bantuan Masjid dan Musala. Kemenag menyediakan anggaran sebesar Rp 6,9 M. Prosesnya mudah, tidak perlu proposal yang sulit dan njlimet,” kata Menag Yaqut di Jakarta, Kamis (2/9).

Menurut Menag, pihaknya terus berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan bantuan. Khusus terkait bantuan masjid atau musala, masyarakat cukup mengunjungi laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan

Dalam laman tersebut, lanjut Menag, sudah tercatat dan tercantum persyaratan yang bisa dilengkapi untuk mendapatkan bantuan, berikut prosedur pengajuannya. “Pengusulan bantuan, semua secara online. Ini supaya memudahkan masyarakat,” tegas Menag Yaqut.

Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kemenag, Abdul Syukur mengungkapkan beberapa syarat dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh pengurus masjid/musala.

Salah satu syaratnya yakni masjid/musala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama. Selain itu, Masjid/musala harus memiliki rekening Bank atas nama masjid/musala yang bersangkutan.

“Dan masjid/musala itu terdampak/berada pada daerah yang terpapar Covid-19,” ujar Abdul dalam keterangan resminya yang dikutip Senin (30/8).

Baca Juga : Kemenag Berikan Bantuan Dana Masjid-Musala, Berikut Syaratnya!

Setelah itu, Masjid/musala membuat dokumen permohonan bantuan yang ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urais Binsyar. Permohonan bantuan harus diajukan via internet pengurus paling lambat pada 12 September 2021.

“Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam,” kata Abdul. (Kemenag/EA)

Baca Juga : Sinergi Kemenag dan Densus 88 Optimalkan Pembinaan Narapidana

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy