RMI PBNU Apresiasi Kemenag Keluarkan Protokol Kesehatan Bagi Pesantren
Ibadah.co.id – Rabithah Ma’ahid Indonesia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (RMI-PBNU) menyambut baik panduan Kementerian Agama (Kemenag) mengenai panduan protokol kesehatan di pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. Selain sudah ditunggu-tunggu, panduan tersebut juga memperhatikan aspirasi banyak pesantren yang berbeda-beda, dari yang ingin aktif maupun yang memilih menunda.
“Namun, panduan Kemenag tersebut menyerahkan izin aktif atau tidak aktif kepada Gugus Tugas Daerah. Pada daerah yang tidak banyak populasi, pesantren ini akan menjadi masalah karena dikhawatirkan pemerintah daerahnya tidak pro aktif terhadap pesantren,” kata ketua RMI-PBNU Abdul Ghaffar Rozin sebagaimana dilansir Indonesiainside.id, (19/6).
Maka itu, RMI berharap Kemenag tidak berhenti pada penerbitan panduan dan pelaksanaan protokol secara konsisten oleh pesantren. Kemenag perlu mengawal lebih lanjut untuk menghindarkan pesantren menjadi klaster baru.
“Kita tahu bahwa kesiapan pesantren bermacam-macam. Ada yang sangat siap melaksanakan protokol, tapi juga ada yang sebaliknya,” ujarnya.
Sebelumnya, Menag Fachrul Razi mengatakan, panduan tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Dan Tahun Akademik Baru Di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).
Fachrul menjelaskan, panduan ini meliputi pendidikan keagamaan tidak berasrama, serta pesantren dan pendidikan keagamaan berasrama. “Untuk pendidikan keagamaan yang tidak berasrama, berlaku ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, baik pada jenjang pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi,” kata Fachrul Razi dalam kesempatan telekonferensi di Gedung DPR Jakarta, Kamis (18/6).
Pendidikan keagamaan tidak berasrama mencakup Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ), SD Teologi Kristen (SDTK), SMP Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), dan Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen (PTKK). Termasuk pula Sekolah Menengah Atas Katolik (SMAK) dan Perguruan Tinggi Katolik (PTK), Pendidikan Keagamaan Hindu, Lembaga Sekolah Minggu Buddha, Lembaga Dhammaseka, Lembaga Pabajja serta Sekolah Tinggi Agama Khonghucu dan Sekolah Minggu Konghucu di Klenteng.
Dia menjelaskan, Pendidikan Keagamaan Islam yang berasrama adalah pesantren. Di dalamnya ada sejumlah satuan pendidikan, yaitu Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Muadalah, Ma’had Aly, Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah, Madrasah atau Sekolah, Perguruan Tinggi, dan Kajian Kitab Kuning (nonformal). Selain pesantren, ada juga MDT dan LPQ yang diselenggarakan secara berasrama. Hal sama berlaku juga di Kristen, ada SDTK, SMPTK, SMTK dan PTKK yang memberlakukan sistem asrama.
Untuk Katolik, ada SMAK dan PTK Katolik yang berasrama. Sedang Buddha, menyelenggarakan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN) secara berasrama. (ed.AS/ibadah.co.id/ Indonesiainside.id)