Salat Gerhana, Kemenag Batasi Jamaah 50 Persen dari Kapasitas
Ibadah.co.id- Berdasarkan data astronomi, pada Rabu (26/5) akan terjadi gerhana bulan total atau Khusuful Qamar yang diperkirakan akan berlangsung sejak pukul 18:09 hingga 20:51 WIB. Menyambut fenomena ini, sesuai tuntunan Rasulullah SAW, umat Islam dianjurkan melakukan salat gerhana, walaupun dalam posisi gerhana bulan sebagian.
Untuk itu, Kementerian Agama meminta kepada masyarakat yang akan melaksanakan shalat gerhana tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Selain itu, jumlah jamaah juga hanya dibatasi sebanyak 50 persen dari keterisian masjid/mushalla/lapangan.
“Kami mengimbau kaum Muslimin agar melakukan shalat gerhana dan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin seperti dikutip dalam laman resmi Kemenag, Senin (24/5).
“Jamaah yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar dapat menjaga jarak antar shaf dan jamaah. Harus tetap mengenakan masker selama pelaksanaan shalat gerhana,” sambungnya.
Selain itu, umat Islam juga dianjurkan memperbanyak zikir, doa, istighfar, taubat, sedekah, dan amal-amal kebajikan lainnya.
“Mempertimbangkan waktu terbit bulan di masing-masing daerah, maka shalat gerhana bisa dilakukan pada rentang setelah shalat Maghrib sampai selesai gerhana sesuai dengan waktu di atas,” sambungnya.
Adapun sejumlah panduan pelaksanaan shalat gerhana seperti boleh dilakukan di masjid/lapangan asal masuk dalam kategori zona hijau dan kuning risiko penularan Covid-19, sementara zona merah dan oranye diminta melaksanakannya di rumah.
Panitia dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermo gun) dalam rangka memastikan kondisi jamaah sehat dan menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer di setiap pintu masuk.
Baca Juga : “Halal Bi Halal” dari Perspektif Bung Karno, Kiai Wahab Hingga Nasaruddin Umar
“Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri shalat gerhana bulan,” katanya.
Khutbah shalat gerhana dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun dan syarat khutbah paling lama 10 menit dan jamaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik. (EA)
Baca Juga : Arab Saudi Beri Izin Terbatas Ibadah Haji 2021, Ini Respons Kemenag
[…] Baca Juga : Salat Gerhana, Kemenag Batasi Jamaah 50 Persen dari Kapasitas […]
[…] Baca Juga : Salat Gerhana, Kemenag Batasi Jamaah 50 Persen dari Kapasitas […]
[…] Baca Juga : Salat Gerhana, Kemenag Batasi Jamaah 50 Persen dari Kapasitas […]