Situs Muslim Ayodhya Resmi Dibangun Menjadi Kuil
Ibadah.co.id- Situs Suci Ayodhya secara resmi telah diserahkan oleh Mahkamah Agung India kepada umat Hindu dan akan dibangun menjadi sebuah kuil pada akhir tahun 2019. Seperti yang kita ketahui, situs Ayodhya sudah lama menjadi sengketa antara Umat Islam dan Umat hindu di India.
Dilansir dari republika.co.id, Narendra Modi sebagai Perdana Menteri India, ikut andil untuk meletakkan batu pertama dalam pembangunan Kuil Dewa Ram di situs suci Ayodhya pada Rabu (05/08/20). Alasan pembangunan Kuil tersebut adalah karena masih diyakini sebagian Umat Hindu bahwa Ayodhya adalah tempat dilahirkannya Dewa Ram.
Situs Ayodhya selama berpuluh-puluh tahun telah menjadi situs yang diperebutkan oleh Umat Islam dan Umat Hindu. Pada 1528, Kaisar Mughal Babur mendirikan sebuah masjid bernama Masjid Babri di Ayodhya. Beberapa keterangan diyakini ada dalam dokumen-dokumen yang masih dimiliki oleh kelompok Muslim di sana.
Umat Hindu yakin jika Ayodhya adalah situs yang menjadi tempat kelahiran Dewa Ram. Maka pada tahun 1949, patung bayi Dewa Ram diletakkan oleh kaum Hindu di area sekitar masjid. Umat Islam mengira bahwa ada sebuah persekongkolan pada waktu itu antara pejabat pemerintah dan Biksu Hindu terkait patung bayi Dewa Ram tersebut.
Setahun setelahnya, tepatnya pada tahun 1950 gugatan diajukan agar Umat Hindu dapat melakukan ibadah menyembah patung Dewa Ram dekat dengan area Ayodhya. Akhirnya pada 1986, pengadilan memberi perintah agar Ayodhya yang menjadi tempat sengketan dibuka untuk Umat Hindu Berdoa.
Kemudian pada tahun 1992, aktivis Hindu yang dipimpin partai Bharratiya Janata Party (BJP) pimpinan PM Modi, melakukan perobohan Masjid Babri. Selanjutnya terjadilah konflik Umat Muslim dan Umat Hindu kala itu, tepatnya di India Utara dan Barat. Ribuan nyawa diperkirakan tewas dalam peristiwa tersebut.
Akhirnya pda tahun 2010, Pengadilan Tinggi Allahabad di Uttar Prades mmberikan keputusan bahwa Situs Ayodhya akan dibagi untuk tiga pihak. Setahun berlalu, Mahkamah Agung Indiapun melaksanakan perintah pengadilan tinggi. Hingga pada akhirnya keputusan terbaru Mahkamah Agung India November 2019, menyatakan bahwa
Pada 2010, pengadilan tinggi Allahabad di Uttar Pradesh memutuskan bahwa situs masjid Ayodhya harus dibagi kepada tiga pihak utama dalam kasus ini. Setahun kemudian Mahkamah Agung India tetap menjalankan perintah pengadilan tinggi. Hal itu berlangsung hingga keputusan terbaru Mahkamah Agung India pada November tahun lalu yang menyatakan akan dibangun Kuil Hindu. Kuil tersebutpun sudah mulai dibangun. (DAF)