Soal Perpres Dana Abadi Pesantren, Fraksi PKB : Bisa Jadi Kado Indah di Hari Santri
Ibadah.co.id – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terus mendorong realisasi dana abadi pesantren. Saat ini, realisasi dana abadi pesantren sebagai amanat UU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren masih terganjal pada dasar hukum pelaksanaan yaitu Perpres.
“Dalam masa pandemi seperti ini, dana abadi pesantren akan menjadi penopang bagi terselenggaranya pola Pendidikan pesantren yang terbukti tahan uji,” kata Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal, Senin (6/9).
“Jika bulan ini Presiden Joko Widodo bisa menandatangani Perpres tentang Dana Abadi Pesantren maka bisa jadi kado indah Peringatan Hari Santri 22 Oktober mendatang,” harap Cucun.
Cucun menjelaskan, dana abadi pesantren tertuang dalam undang-undang pesantren Pasal 49 ayat 1 dan 2 UU Pesantren. Ketentuan tersebut mewajibkan pemerintah untuk penyediaan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan.
“Namun hingga saat ini dana tersebut belum bisa dicairkan dan memberikan manfaat kepada pesantren karena masih terganjal pada payung hukum. Kami berharap hal ini bisa segera dituntaskan karena sudah hampir dua tahun sejak pengesahan UU Pesantren,” jelasnya.
Lebih lanjut, Cucun mengungkapkan di kala sekolah-sekolah tutup, pesantren dalam dua tahun terakhir ini tetap mampu menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Pola Pendidikan pesantren yang berbasis asrama memudahkan pola pengawasan Kesehatan sekaligus pembatasan sosial untuk meminimalkan penularan wabah COVID-19.
Baca Juga : Telan Dana 100 M, Yusuf Mansur dan REAL Bangun Pesantren di…
“Situasi ini tentunya harus menjadi catatan dari pemerintah karena pesantren lagi-lagi terbukti mampu membantu menyelematkan banyak generasi bangsa ini dari ancaman learning loss karena penutupan sekolah dan tidak efektifnya pembelajaran jarak jauh selama pandemi,” tandas Legislator Dapil Jabar ini. (EA)
Baca Juga : Kemenag Dorong Pesantren Kembangkan Keterampilan Digital