Soal PPN Sembako, MUI Minta Pemerintah Pikirkan Rakyat
Ibadah.co.id – Menyoal rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembilan bahan pokok (sembako), Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta pemerintah memikirkan kembali nasib rakyat. Ia mengatakan, jika hal itu benar-benar diterapkan rakyat mungkin akan sangat kesulitan.
Seperti dilansir detik.com pada 12/6/21, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah berpikir 100 kali sebelum menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) bahan pokok warga. MUI menyebut 50 juta warga bakal terdampak jika kebijakan ini betul-betul terlaksana.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas awalnya menjelaskan dampak yang akan terjadi jika pajak dikenakan pada sembako warga. Menurutnya, dampak itu akan semakin parah, khususnya di tengah kondisi pandemi saat ini.
“Kalau sembako akan dikenai PPN, dampaknya tentu saja harga-harga sembako akan naik. Sebenarnya harga sembako naik tidak jadi masalah asalkan daya beli masyarakat tinggi. Cuma yang menjadi persoalan sekarang, karena pandemi COVID-19, usaha dan pendapatan masyarakat menurun,” kata Anwar saat dihubungi, Jumat (11/6/2021).
Anwar memastikan warga miskinlah yang akan paling terdampak dari kebijakan penerapan PPN ini. Dia pun mewanti-wanti pemerintah bahwa akan ada setidaknya 50 juta warga miskin yang akan terdampak langsung dari segi kesejahteraan hingga kesehatan dengan kebijakan ini.
“Jadi mungkin tidak kurang 40-50 juta orang akan menjerit dibuatnya karena akibat dari kebijakan ini akan membuat mereka menjadi tidak lagi mampu untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Dan bila itu yang terjadi, tentu saja tingkat kesejahteraan mereka jelas akan menurun dan kesehatan mereka jelas akan terancam,” ucapnya.
“Bahkan tidak mustahil anak-anak mereka akan kekurangan gizi dan akan menyebabkan terjadinya stunting, yaitu kondisi gagal tumbuh pada tubuh dan otak akibat kekurangan gizi dalam waktu yang lama, sehingga anak lebih pendek dari anak normal seusianya dan memiliki keterlambatan dalam berpikir. Dan bila itu yang terjadi, hal demikian jelas-jelas akan sangat-sangat merugikan bangsa tidak hanya untuk hari ini, tapi juga untuk masa depan,” lanjutnya.
Atas dasar itulah, Anwar mendesak pemerintah untuk berpikir 100 kali jika hendak memberlakukan pajak pada sembako. Dia lantas mengingatkan tugas negara seharusnya menyejahterakan rakyatnya.
“Oleh karena itu, masalah pengenaan PPN terhadap sembako ini hendaknya benar-benar dipikirkan 100 kali oleh pemerintah, apalagi kalau kita kaitkan dengan amanat konstitusi, di mana tugas negara dan/atau pemerintah adalah melindungi dan menyejahterakan rakyat. Bahkan, di dalam Pasal 33 UUD 1945, negara dan/atau pemerintah diminta dan dituntut untuk bisa menciptakan sebesar-besar kemakmuran bagi rakyat, dan pengenaan PPN ini malah bisa membuat yang terjadi adalah sebaliknya,” tegasnya.
Kemenkeu Jelaskan Rencana PPN Pendidikan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan terkait rencana PPN bagi sektor pendidikan. Kemenkeu memastikan rencana tersebut tidak akan merugikan rakyat.
“Untuk jasa pendidikan, pemerintah juga sudah mempertimbangkan segala sesuatunya ketika akan mengambil sebuah kebijakan, terutama yang menyangkut harkat hidup orang banyak, sehingga kebijakan tersebut tidak mungkin akan menyakiti rakyatnya, termasuk terkait jasa pendidikan. Mengenai detailnya belum dapat dijelaskan keseluruhannya karena belum dibahas dengan DPR,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Neil Madrin Noor lewat pesan singkat kepada detikcom, Jumat (11/6/2021).
Neil menjelaskan pemajakan atas objek-objek pajak akan selalu memperhitungkan aspek keadilan. Selain itu, penerapannya pasti akan menunggu pulihnya ekonomi.
“Rencana pengenaan PPN merupakan salah satu langkah pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak ke depannya. Namun perlu digarisbawahi bahwa pemajakan atas objek-objek baru akan selalu memperhitungkan aspek keadilan dan penerapannya menunggu ekonomi pulih serta akan dilakukan secara bertahap,” tuturnya.
Sebelumnya, dalam draf RUU Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima detikcom, Kamis (10/6/2021), disebutkan rencana pemungutan PPN dalam jasa pendidikan tertuang dalam Pasal 4A.
Pasal tersebut menghapus jasa pendidikan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN. Begitu juga sembako alias sembilan bahan pokok yang dihapus dalam pasal tersebut.
Begini bunyi pasalnya:
(Draf RUU)
(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. dihapus;
b. dihapus;
c. dihapus;
d. dihapus;
e. dihapus;
f. jasa keagamaan, meliputi jasa yang diberikan oleh penceramah agama atau pengkhotbah dan kegiatan pelayanan ibadah keagamaan yang diselenggarakan rumah ibadah;
g. dihapus; (RB)
[…] Demi mencetak fuqaha (ulama fikih) yang mampu meneruskan keilmuan Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggandeng Komite Fikih Islam Internasional yang berada di bawah Organisasi Kerjasama Islam […]
[…] Demi mencetak fuqaha (ulama fikih) yang mampu meneruskan keilmuan Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggandeng Komite Fikih Islam Internasional yang berada di bawah Organisasi Kerjasama Islam […]