Wanita Hamil dan Menyusui Boleh tak Berpuasa, Bagaimana Menggantinya, Qadha atau dengan Fidyah Saja?
Ibadah.co.id – Kondisi hamil dan menyusui merupakan kondisi yang cukup berat dan melelahkan bagi wanita. Apalagi sambil beribadah puasa. Untuk itu syariat Islam memudahkan dan meringankan bagi mereka, boleh berbuka atau tak puasa di Bulan Ramadhan, asalkan menggantinya di lain waktu.
Meski tidak secara tekstual tertulis dalam ayat Al Quran, tapi dalam Hadisnya Rasulallah Saw. menyebutkan:
إن الله عز وجل وضع عن المسافر الصوم وشطر الصلاة، وعن الحبلى والمرضع الصوم
“Sesungguhnya Allah memberikan keringanan bagi orang musafir berpuasa dan shalat, dan bagi wanita hamil dan menyusui berpuasa”. (HR. Ahmad)
Berdasarkan hadis di atas, para ulama fikih semuanya sepakat bagi wanita hamil ataupun menyusui yang kesulitan untuk berpuasa, maka diperbolehkan berbuka atau tidak puasa pada bulan Ramadan.
Bahkan puasa terkadang menjadi haram bagi wanita hamil dan menyusui jika dikhawatirkan puasa tersebut dapat menyebabkan kematian bagi sang ibu atau anaknya.
Akan tetapi, ada kewajiban yang dibebankan kepada mereka, yaitu ganti dari puasa yang mereka tinggalkan. Dan yang menjadi pertanyaan, kewajiban apa yang harus dilaksanakan oleh wanita hamil atau menyusui apabila mereka tidak berpuasa di bulan Ramadan. Sebab tidak ada nash yang menyebutkan bagaimana cara penggantiannya.
Dalam hal ini, Imam An Nawawi dalam kitabnya Al Majmu’ menjelasknan:
قَالَ أَصْحَابُنَا: الْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ إنْ خَافَتَا مِنْ الصَّوْمِ عَلَى أَنْفُسِهِمَا أَفْطَرَتَا وَقَضَتَا وَلَا فِدْيَةَ عَلَيْهِمَا كَالْمَرِيضِ وَهَذَا كُلُّهُ لَا خِلَافَ فِيهِ وَإِنْ خَافَتَا عَلَى أَنْفُسِهِمَا وَوَلَدَيْهِمَا فَكَذَلِكَ بِلَا خِلَافٍ صَرَّحَ بِهِ الدَّارِمِيُّ وَالسَّرَخْسِيُّ وَغَيْرُهُمَا وَإِنْ خَافَتَا عَلَى وَلَدَيْهِمَا لَا عَلَى أَنْفُسِهِمَا أَفْطَرَتَا وَقَضَتَا بِلَا خِلَافٍ وَفِي الْفِدْيَةِ هَذِهِ الْأَقْوَالُ الَّتِي ذَكَرَهَا الْمُصَنِّفُ (أَصَحُّهَا) بِاتِّفَاقِ الْأَصْحَاب
“Menurut para ulama kami, wanita hamil dan menyusui jika keduanya khawatir terhadap kondisi fisik mereka dengan berpuasa, keduanya dapat berbuka dan mengqadha puasanya, tanpa membayar fidyah. Seperti halnya orang sakit. Dalam hal ini tidak terjadi khilaf. Begitu juga dia yang mengkhawatirkan kondisi fisiknya serta bayinya seperti yang dijelaskan oleh Ad-Darimi dan As-Sarakhsi dan selain keduanya. Adapun wanita yang khawatir terhadap bayinya, bukan fisik dianya, maka ketika dia tidak berpuasa, dia wajib mengqadha dan fidyah berdasarkan pendapat yang paling shahih yang disepakati oleh ulama syafi’iyah.”
Jelasnya, bahwa wanita hamil atau menyusui, apabila ia tidak berpuasa sebab mengkhawatirkan kondisi bayinya, maka wajib baginya mengqadha puasa yang ditinggalkannya sekaligus juga membayar fidyah.
Akan tetapi, bila mereka (ibu hamil dan menyusui) itu mengkhawatirkan dirinya saja, atau mengkhawatirkan dirinya dan juga bayinya, maka wajib baginya mengqadha’ puasa sebanyak yang ia tinggalkan tanpa membayar fidyah. Ini tuntunan menurut ulama As Syafi’iyah.
(Ed.RB)