Wapres KH Ma’ruf Amin Jelaskan Soal Wakaf Uang
Ibadah.co.id – Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin menjelaskan soal wakaf uang. Menurutnya, dulu memang wakaf itu biasanya hanya dalam bentuk benda, tidak dalam bentuk uang. Meski begitu, uang juga bisa diwakafkan dengan pertimbangan nilainya tidak berkurang.
Seperti dilansir republika.co.id pada 4/3/21, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin memastikan wakaf uang tetap bisa dijaga nilainya dan tidak akan hilang begitu saja. Hal itu disampaikan Ma’ruf karena, masyarakat selama ini lebih mengenal wakaf berupa benda seperti wakaf tanah untuk masjid, madrasah maupun makam.
“Dulu wakaf itu memang pada benda ya, maka dari situ ada suatu pengertian bahwa bendanya itu harus ada, tetap. Tetapi sekarang itu kan, uang itu tidak lagi dalam bentuk fisik bendanya, benda itu kan bisa hilang, tapi nilainya tetap ada,” kata Ma’ruf dalam webinar bertajuk Potensi Wakaf Besar tapi Literasinya Rendah yang disiarkan daring, Kamis (4/3).
Wapres mengatakan memang ada pengertian jika wakaf bendanya harus ada atau tetap, karena itu kemudian dipahami wakaf berupa benda. Namun demikian, dalam konteks saat ini wakaf uang tidak dilihat dari fisiknya melainkan dari nilainya.Karena itu, ia menilai selama nilainya tidak hilang, maka wakaf itu tetap ada.
“Di hadis juga dibilang, tetapkan nilainya. Jadi dalam wakaf uang ini bisa dijaga nilainya, hanya saja wakaf uang ini kemudian bisa menjadi sesuatu yang lebih fleksibel ya, lebih bisa dikembangkan,” kata Ma’ruf.
Karena itu, sejak 2002, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah membuat fatwa tentang wakaf uang yang kemudian diikuti dimasukkan wakaf uang di Undang undang Wakaf, selain benda tidak bergerak, termasuk uang maupun surat berharga.
Untuk itu, Ma’ruf berharap masyarakat tidak ragu berwakaf dengan menggunakan uang. Ia memastikan, wakaf uang yang akan terhimpun bukan duit secara fisik, tapi nilainya.
Nilai ini, kata Ma’ruf, kemudian diinvestasikan di berbagai portofolio yang aman dan menguntungkan, lalu manfaatnya akan diberikan kepada penerima wakaf (wakif).
Pemerintah kata Wapres, hanya memfasilitasi dibawah koordinasi Badan Wakaf Indonesia (BWI) memastikan pengelolaan wakaf uang terjamin melalui lembaga penerima wakaf berupa bank. Setelah melalui bank, nantinya wakaf dikembangkan agar nilainya tidak boleh kurang atau hilang wakaf tersebut, tapi menguntungkan.
“Nah, hasilnya itu nanti dikembalikan kepada nazir sesuai niat si pemberi wakaf untuk apa? Untuk dibuat pendidikan? Untuk sosial? Untuk Beasiswa? Atau untuk misalnya pengembangan ekonomi masyarakat? nanti itu semua bisa disalurkan sesuai keinginan pemberi wakaf itu,” kata dia.
Wapres mengatakan, fleksibilitas uang juga menjadi pertimbangan mengapa wakaf uang saat ini lebih dikedepankan. Hal ini agar masyarakat tidak berwakaf menunggu hingga memiliki jumlah besar seperti tanah maupun benda lainnya.
“Ini lebih fleksibel untuk bisa diinvestasikan, yang kedua, orang berwakaf tidak harus besar seperti tanah harus dengan sekian meter, ini kecil dan besar bisa. Kemudian juga bisa diinvestasikan melalui cara-cara yang lebih profesional,” kata dia. (RB)
[…] – Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin mengatakan bahwa pemeluk agama Islam harus menjadi umat yang moderat. Moderat […]
[…] di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Maruf Amin memimpin pelantikan yang digelar secara laring dan […]