Waspada Pemalsuan, Kemenag Beri Panduan Kenali Buku Nikah Asli
Ibadah.co.id – Akhir-akhir ini tercuat kabar terkait buku nikah palsu setelah penangkapan pelaku sindikat pemalsuan buku nikah di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Polisi berhasil menangkap sedikitnya tujuh orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindakan tersebut.
Untuk menghindari kejadian serupa, Kementerian Agama melalui Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin memberikan panduan bagi masyarakat agar dapat mengenali buku nikah asli.
“Buku nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama dilengkapi dengan perangkat pengaman berlapis, di antaranya menggunakan kertas security printing, visible ink multi colour, ada bagian-bagian yang dicetak timbul, menggunakan hologram yang sulit dipalsukan,” jelas Kamaruddin di Jakarta, Rabu (17/3).
Kamaruddin menjelaskan, pada bagian lain, data nikah yang dicetak dalam buku nikah adalah data yang telah terintegrasi dengan data berbasis e-KTP. Kemudian, pada bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) terdapat quick response code atau kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis web.
Ia juga mengatakan, bagi masyarakat yang ingin memastikan keaslian buku nikahnya, dapat melakukan pemindaian pada QR Code yang tertera pada buku nikah. QR Code yang dicetak pada buku nikah mulai terbitan tahun 2019 itu akan terhubung ke data pengantin yang tercatat di aplikasi Simkah.
Sedangkan bagi masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum tahun 2019, dapat menghubungi petugas resmi KUA untuk dilakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait.
Kamaruddin juga meminta masyarakat untuk dapat langsung datang ke KUA atau mengakses situs www.simkah.kemenag.go.id bila ingin mendaftar pernikahan. Hal ini untuk menghindari korban sindikat buku nikah palsu.
“Kami informasikan bahwa tarif nikah yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja adalah nol rupiah, sementara jika menikah di luar KUA atau di luar jam kerja berlaku tarif Rp 600 ribu. Dengan menikah secara resmi melalui petugas KUA, masyarakat akan terhindar dari buku nikah palsu,” sambungnya.
Kamaruddin juga mengimbau penghulu maupun penyuluh agama yang bertugas di tengah masyarakat agar turut menyosialisasikan pentingnya mengakses layanan langsung ke KUA. Hal ini dilakukan agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa nikahnya tercatat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (EA)
[…] Baca Juga : Waspada Pemalsuan, Kemenag Beri Panduan Kenali Buku Nikah Asli […]
[…] Baca Juga : Waspada Pemalsuan, Kemenag Beri Panduan Kenali Buku Nikah Asli […]