Aturan Tarif Sertifikasi Halal Sedang dalam Pembahasan
Ibadah.co.id – Regulasi teknis mengenai tarif sertifikasi halal telah masuk tahap harmonisasi. Beleid tersebut merupakan salah satu regulasi yang dinantikan untuk mewujudkan insentif sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil (UMK).
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto menyatakan bahwa “Terkait dengan tarif sertifikasi halal, saat ini RPMK (Rancangan Peraturan Menteri Keuangan) tentang tarifnya sedang dalam proses making rule dan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” katanya.
Apabila sudah selesai, Andin berharap insentif ini diharapkan dapat segera diimplementasikan dan menguntungkan UKM. Khususnya, untuk membantu mereka bertahan di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Andin masih belum bisa menyebutkan target penyelesaian regulasi teknis yang sudah lama ditunggu ini. “Semoga saja segera selesai,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso menyampaikan kebijakan terkait sertifikasi halal gratis bagi UMK masih menunggu regulasi dari Kemenkeu. Sebab, BPJPH merupakan Badan Layanan Umum (BLU) sehingga untuk melaksanakan kebijakan tersebut masih perlu menunggu PMK.
Skema lebih jelas masih dalam pembahasan dan belum final. “(Ketentuan sertifikasi gratis) memang ini menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” katanya kepada Republika.
Sukoso menambahkan, kriteria UMK yang rencananya akan mendapatkan insentif untuk sertifikasi halal adalah UMK yang punya kekayaan bersih Rp 50 juta-Rp 500 juta tanpa bangunan dan tanah tempat usaha. Selain itu, UMK yang hasil penjualan tahunannya lebih dari Rp 300 juta-Rp 2,5 miliar.
Pada masa pandemi, Sukoso mengakui, terjadi penurunan pengajuan sertifikasi halal hingga 90 persen. Menurut dia, tren pendaftar mengalami kenaikan sejak Desember 2019 dan mencapai puncak pada awal Februari 2020. Namun, kemudian turun drastis hingga saat ini jumlahnya jauh di bawah angka pengajuan Desember 2019.
Sukoso mengatakan, pembicaraan mengenai tarif sertifikasi sebenarnya sudah dilakukan sejak awal 2018. Sedangkan usulan relaksasi bagi UMKM sendiri sudah diajukan sejak enam bulan lalu. Namun, hingga saat ini BPJPH masih belum mendapatkan beleid teknis terkait penetapan tarif sertifikasi halal.
Sebelumnya, Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati menyampaikan, selama ini biaya sertifikasi halal merupakan masalah utama bagi UMK. Kalau biaya sertifikasi halal bagi UMK digratiskan tentu akan disambut baik.
Namun, ia mengingatkan hal yang tak kalah penting, yaitu soal ketersediaan bahan baku halal di pasaran agar UMK mudah mendapatkan bahan baku yang jelas kehalalannya.
“Kalau sertifikasi halal gratis dan UMK sudah paham tentang sertifikasi halal, tapi bahan baku yang jelas kehalalannya sulit didapat, tetap saja akan sulit mendapatkan sertifikasi halal,” ujar dia. (ed.AS/ibadah.co.id/republika.id)