Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

PP Belum Keluar, BPJPH Tetap Berproses dan Berkerja

0 128

ibadah.co.id –Sebagai amanat UU No 34 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang disahkan pada 2016 lalu di bawah koordinasi Kemenag, tetap bekerja menjalankan fungsinya, walau masih tahap proses dan persiapan perangkat kerja pendukungnya.

Sampai saat ini, kita semua, BPJPH, masih menunggu turunya Peraturan Pemerintah (PP), yang saat ini masih belum ditandatangani oleh Kementeriaan terkait dan setelah itu disetujui pemerintah.

“Kabarnya PP itu sudah final. Bahkan Menag Lukman Hakim sudah memberikan paraf. Tinggal menunggu menteri lainnya (Kemenkeu, Kemenkop, Kemendag, Kementan, Kemendagri, dan Kemenpar) dan kemudian PP ditandatangani Presiden untuk diundangkan,” jelas ketua BPJPH Sukoso di Jakarta, kepada media (30/11 ).

Kondisi Persiapan BPJPH Saat Ini

Proses turunnya PP yang tak pasti kapan waktunya ini, Sukoso menegaskan bahwa pihaknya terus bekerja. Sejumlah langkah sudah dan sedang dilakukan untuk menyambut turunnya PP. Pertama, menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pembentukan BPJPH sebagai struktur eselon I baru di bawah Menteri Agama. Perpres ini menandai terbentuknya BPJPH sejak 2016.

Kedua, menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama. Berdasarkan PMA ini, BPJPH menjadi struktur baru setingkat eselon I di Kementerian Agama yang dipimpin seorang Kepala Badan. Dalam menjalankan tugas,  Kepala BPJPH dibantu empat pejabat setingkat eselon II, 10 pejabat setingkat eselon III, dan 27 pejabat setingkat eselon IV.

Mengenai itu, Sukoso mengatakan bahwa saat ini semua jabatan itu sudah terisi sejak Oktober 2016 lalu.

Ketiga, BPJPH tengah memfinalkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA),  sekaligus Rancangan Keputusan Menteri Agama (RPMA/RKMA) terkait pelaksanaan Undang-Undang dan RPP JPH. “Semua dalam proses penyelesaian perumusan draf naskahnya, sudah hampir final,” tandasnya.

Keempat, Dalam waktu dekat ini, BPJPH sedang memfinalisasi regulasi penetapan tarif dan penyusunan daftar rincian tarif layanan BPJPH melalui mekanisme Badan Layanan Umum (BLU). Menurut Sukoso, BPJPH telah selesai dalam penyiapan dokumen untuk menjadi Satuan Kerja (Satker) BLU. BPJPH dinyatakan lulus dalam uji satker BLU di Kementerian Keuangan pada September 2018.

“Maka, BPJPH ditargetkan pada Januari 2019 sudah melaksanakan pola pengelolaan keuangan secara BLU,” jelasnya.

Kelima, bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Biro Ortala Kementerian Agama, BPJPH secara intensif menyusun pembentukan struktur perwakilan di seluruh provinsi. Termasuk juga penyiapan sistem aplikasi dan informasi manajemen halal yang memadai dalam hal fasilitasi penyelenggaraan jaminan produk halal.

Keenam, menjalin sinergi dengan  Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) Bappenas dan Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia dalam upaya pengembangan industri halal untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.

“Penyusunan dan perumusan draf MoU dan PKS dengan Kementerian atau Lembaga juga tengah dalam proses untuk dapat mencapai kesepakatan bersama,” tambahnya.

Dalam pemaparannya, Sukoso menegaskan bahwa keberadaan BPJPH sangatlah vital, karena lembaga ini memberikan jaminan hak asasi kehidupan beragama bagi umat Islam Indonesia, utamanya terkait produk halal. Umat Islam wajib mengonsumsi makanan dan minuman yang sehat dan halal. Termasuk juga mengenakan produk-produk halal dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan BPJPH ini bukan melakukan diskriminasi pada produk yang tidak berlabel halal, namun justru hadir dalam memberikan kepercayaan kepada publik. Publik wajib dilindungi baik dari sisi kepercayaannya maupun makanannya. Apalagi beberapa tahun terakhir ini, sejak dibukanya Pasar ASEAN, Sukoso mengabarkan bahwa tidak kurang dari 75% barang konsumtif di Indonesia berasal dari impor.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy