AMPHURI Ingatkan PPIU Wajib Miliki Sertifikasi Biro Perjalanan Wisata
Iobadah.co.id –Ketua Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Islam Saleh Alwaini menegaskan setiap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) wajib memiliki sertifikat sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 tahun 2018.
“Jika PPIU tidak memiliki sertifikasi BPW maka izin PPIU secara otomatis dicabut,” tegas Islam di sela Rapat Anggota AMPHURI di Jakarta, sebagaimana rilis yang ibadah.co.id terima, (7/3).
Menurutnya, sampai saat ini, sebagian besar anggota AMPHURI telah melalui proses sertifikasi dan sudah mengantongi sertifikat sebagai BPW.
“Dalam waktu dekat ini kami akan laporkan langsung ke Direkur Bina Umrah dan Haji mengenai BPW ini. Semoga sebelum batas akhir 13 Maret 2019 sudah terkumpul semua,” kata Islam.
Pasalnya, kata Islam, pengurus AMPHURI sudah mengingatkan terus kepada anggota agar hal tersebut secepatnya untuk diproses.
Islam menambahkan, bagi anggota yang masih dalam proses tersebut harus menyertakan Surat Keterangan dari Lembaga Sertifikasi Uji Profesi terkait atau lembaga yang mengeluarkan sertifikasi agar diajukan ke Kemenag sebagai bahan pertimbangan.
“Jika memang sertifikasinya belum keluar, namun mereka sudah mengurusnya, maka cukup dengan menyertakan surat keterangan, setelah sertifikatnya jadi, barulah disusulkan,” ujarnya. (ed. Anwar/ibadah.co.id)