Take a fresh look at your lifestyle.

Tak DiIibatkan pada Persiapan Haji 2019, KPHI: Pengawasan Praoperasional Sangat Krusial

0 135

Ibadah.co.id –Pengawasan terhadap suatu kegiatan, apalagi melibatkan ratusan ribu orang dan dilakukan oleh institusi pemerintahan maka hal yang wajib dilakukan. Ini mengingat kepentingan umum yang berimbas pada khalayak umum. Namun di tahun ini, 2019 Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) tak dilibatkan dalam pengawasan praoperasional haji 2019 mewakili hak konstitusional calon jamaah haji.

Padahal, menurut KPHI dalam siaran persnya yang ibadah.co.id terima (13/5) menegaskan kalau tanpa ada pengawasan kemungkinan terjadinya hall-hal yang tak diinginkan itu sangatlah besar. Tanpa pengawasan independen, (kegiatan itu) berpotensi terjadi maladministrasi dan penyediaan fasilitas jemaah di Saudi kurang layak, seperti ditemukan oleh KPHI pada pengawasan tahun yang lalu. Untuk itu, KPHI meminta jamaah haji Indonesia mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyediaan fasilitas yang kurang maksimal.

Menurut Ketua KPHI Samidin Nashir, pengawasan praoperasional sangat penting yang selama ini rutin dilakukan KPHI setiap tahun sejak 2013 selain pengawasan pada masa musim haji. “Pengawasan praoperasional sangat spesifik dan krusial karena di masa ini, Panitia Penyelenggara Haji Indonesia yang mandatori dilaksanakan oleh Menteri Agama melakukan proses seleksi/tender, pemilihan, dan penilaian fasilitas yang akan digunakan serta harganya,” katanya.

Dari proses itu akan dilakukan penetapan atas pilihan akomodasi, transportasi, katering, fasilitas di Arafah, Muzdalifah dan Mina.  Selain itu, pengecekan persiapan Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) yang fungsinya sebagai rumah sakit untuk pelayanan di Makkah, Madinah dan Arafah-Mina, serta fasilitas pelayanan keamanan dan perlindungan jamaah.

Kesiapan fasilitas pelayanan ini sangat penting bagi setiap jamaah haji dan itu hak jamaah yang harus ditunaikan oleh penyelenggara. “Jamaah yang sudah lama menunggu kesempatan berangkat haji dan sudah memenuhi kewajiban membayar ongkos naik haji dan memenuhi persyaratan kesehatan harus dipastikan mendapat fasilitas pelayanan akomodasi, transportasi, konsumsi, dan keamanan serta kesehatan yang baik, sehingga jamaah merasa aman, nyaman dan mandiri dalam beribadah, jauh dari risiko ancaman sakit,” ujarnya.

Samidin mengingatkan, jemaah haji telah membayar BPIH lunas dan semua persyaratan telah dipenuhi. Pertanyaan besar yang kini muncul, kata Samidin, seperti apa proses seleksi pengadaan pondokan, transportasi, katering, dan lain-lain di Makkah, Madinah, dan Armina? Apakah nilai fasilitas terpilih setara dengan nilai manfaat dan nilai finansial kontrak? Bagaimana kaitannya dengan kenyamanan dan jaminan kesehatan 221.000 orang calon jamaah yang sebentar lagi akan berangkat ke Arab Saudi.

KPHI juga mengingatkan penambahan kuota 10.000 jamaah pada tahun ini karena harus benar-benar disiapkan secara matang dan perhitungan yang cermat. Dengan jamaah 221.000 orang saja, ruang hidup tiap jamaah di Mina sudah sangat sempit, yakni 0,8 meter.

KPHI minta jamaah haji Indonesia pada 2019 lebih siap dan waspada selama di Arab Saudi. Kepada lembaga pengawas pemerintah, yakni BPK, BPKP dan Inspektur Jenderal, agar melakukan pemeriksaan proses tender/pengadaan pada masa praoperasional secara cermat karena tidak tertutup kemungkinan bernuansa KKN.

Alasan Tak Dilibatkan

Tidak terlibatnya KPHI dalam pengawasan praoperasional ini karena tiba-tiba Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat yang isinya tidak meneruskan permintaan KPHI kepada Mensesneg tentang Persetujuan Perjalanan Dinas ke Arab Saudi untuk melakukan pengawasan praoperasional persiapan haji tahun 2019 pada 1-11 Mei 2019. Padahal, kegiatan ini sudah direncanakan dan masuk DIPA Tahun 2019.

Alasan Sekjen Kemenag adalah efisiensi dan self blocking anggaran tanpa keterangan resmi pemegang otoritas keuangan negara, yakni Menteri Keuangan. Lagi pula KPHI bukan organisasi di bawah Kemenag. KPHI adalah lembaga negara mandiri yang keanggotaannya telah melewati fit and proper test di DPR RI, selanjutnya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (ed.At/ibadah.co.id)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy