Take a fresh look at your lifestyle.

Penghina Simbol Agama, Menag Minta Kepolisian Segera Proses Hukum

0 106

Ibadah.co.id-  Belakangan ini, mencuatnya oknum-okmnum yang menghinal simbol keagamaan tertentu menjadi perhati publik, terlebih Kementerian Agama. Untuk itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendorong pihak kepolisian untuk segera memproses hukum semua pihak yang diduga menyampaikan ujaran kebencian dan melakukan penghinaan terhadap simbol agama. 

“Semua warga sama di mata hukum sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama,” tegas Menag dilansir dalam laman resmi Kemenag, Kamis (26/8).

Menag mendukung penuh sikap tegas Polri dalam menegakkan keadilan. Menurutnya, siapapun pelakunya dan dari agama manapun, semua penghina simbol agama harus diproses hukum.

“Kalau dia diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses hukum,” tandasnya.

Menag Yaqut juga mengajak seluruh umat beragama untuk menyerahkan proses hukum kasus ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama kepada penegak hukum. Menag berharap tokoh agama terus memberikan pencerahan dan edukasi tentang pentingnya menghargai perbedaan.

“Tugas tokoh agama untuk terus meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, tanpa harus saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya,” pesannya.

Baca Juga : Ceramah Bermuatan Penghinaan, Wamenag Sebut Perlunya Penguatan Kompetensi Penceramah

Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, ia mengajak semua pihak bersama-sama merajut kebersamaan dan merawat persaudaraan.

“Sebab, mereka yang bukan saudara seiman adalah saudara dalam kemanusiaan,” tuturnya. (EA)

Baca Juga : Viral Ceramah Berisi Ujaran Kebenciaan dan Penghinaan, Menag : Itu Tindak Pidana

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy