Take a fresh look at your lifestyle.

Bolehkah Perempuan Menyembeli Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha?

0 336

Ibadah.co.id – Mendekati hari Jumat depan tanggal 31 Juli 2020 atau 10 Dzulhijjah 1441 H kaum muslimin akan merayakan hari raya Idul Adha atau hari raya kurban. Biasanya, di hari tersebut umat Islam di seluruh dunia akan melakukan tradisi penyembelihan hewan kurban sebagai bentuk kesyukuran sebagaimana Nabiyullah Ibrahim As dan Nabi Ismail As.

Namun, ada polemik pertanyaan, bolehkah perempuan menyembeli hewan kurban miliknya atau kurban lainnya?

Sebagaimana dikutip dari Kalam.Sindonews, Sabtu (25/07) dari Ustaz penjelasan Ustaz Muhammad Ajib (pengajar Rumah Fiqih Indonesia) mengatakan, dalam Mazhab Syafi’i dibolehkan seorang perempuan untuk menyembelih hewan kurban milik sendiri atau hewan kurban orang lain. Baik wanita itu seorang yang merdeka atau budak, sedang haid, nifas, muslimah atau ahli kitab tetap sesembelihannya dihukumi halal.

Adapun dasar kebolehan ini merujuk Kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam an-Nawawi (wafat 676 H). Beliau menyebutkan bahwa: “Halal hukumnya sesembelihan seorang wanita. Namun sesembelihan seorang laki-laki lebih afdhal dari pada sesembelihan seorang wanita. Baik wanita itu merdeka, budak, haid, nifas, muslimah atau ahli kitab maka sesembelihannya halal. Hal ini yang dijelaskan Imam Syafi’i dan disepakati oleh ulama syafii,” ujarnya.

Maka dari dasar tersebut, kaum hawa boleh menyembeli hewan kurban miliknya sendiri atau kurban orang lain. Namun, lebih diafdhalkan dari sesembelihan itu semua adalah kaum lelaki. (HN/Kontributor)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy